Koperasi mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya antara lain yaitu:
- Merupakan perkumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan dari pihak manapun.
- Tujuan utama koperasi adalah mengutamakan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
- Koperasi mengutamakan kerja sama dan gotong royong dari setiap anggotanya.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Koperasi juga bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Tujuan ini mencerminkan peran koperasi dalam pembangunan perekonomian nasional dan dalam mendorong demokrasi dalam proses pengambilan keputusan.
Jenis Koperasi
Dalam Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, dibedakan dua jenis koperasi berdasarkan jumlah anggotanya:
- Koperasi primer: Koperasi yang didirikan oleh orang perseorangan, didirikan dan mempunyai anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi sekunder: Koperasi yang dibentuk oleh gabungan setidaknya tiga koperasi primer untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan bersama.
Selain itu, koperasi juga diklasifikasikan berdasarkan jenis usahanya. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi tergolong dalam lima kategori berbeda, yakni:
- Koperasi Konsumen
Koperasi ini menyediakan usaha berupa barang kebutuhan pokok kepada anggota dan non anggota yang membutuhkan konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi mereka yang memproduksi barang dan jasa yang kemudian didistribusikan melalui koperasi untuk dijual kepada anggota dan bukan anggota.
- Koperasi Jasa
Koperasi ini mirip dengan koperasi konsumen, namun koperasi ini memberikan pelayanan atau jasa  dari para anggotanya.
- Koperasi Simpan PinjamÂ