Wewenang:
Memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait baik dalam konsultasi khusus maupun dalam berbagai pertemuan lain yang diselenggarakan dalam kaitannya dengan perencanaan, arsitektur dan sistem transportasi khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;
Meminta bahan-bahan yang relevan dengan Peraturan Zonasi, perencanaan tata ruang, penataan arsitektur kota/kawasan/bangunan, sistem tranportasi yang dimiliki oleh para pihak terkait.
Komisi
Perencanaan
Tugas:
Memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap substansi Peraturan Zonasi berkaitan dengan sistem transportasi dan perubahan rencana tata ruang yang berkaitan dengan sistem transportasi;
Menampung dan menyelesaikan usulan perubahan dan gugatan masyarakat atas Peraturan Zonasi khususnya yang berkaitan dengan sistem transportasi;
Menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik atas adanya usulan dan gugatan Peraturan Zonasi secara terbuka dan partisipatif terhadap halhal yang berkaitan dengan sistem transportasi;
Membuat rekomendasi untuk dilakukan revisi atas Peraturan Zonasi apabila dinilai ada perubahan yang terkait dengan sistem transportasi;
Menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan substansi Peraturan Zonasi.