Memberikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Zonasi yang tergolong revisi atau berdampak besar;
Membuat keputusan terhadap gugatan masyarakat, terkait dengan penataan ruang yang tercakup dalam Peraturan Zonasi.
Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan
Menyusun Peraturan Zonasi Kabupaten/kota;
Melaksanakan evaluasi Peraturan Zonasi berdasarkan pengajuan perubahan Peraturan Zonasi yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Memberi masukan dalam penyusunan Peraturan Zonasi dan perubahannya;
Menerbitkan perizinan yang menyangkut pemanfaatan lahan, sesuai dengan peraturan zonasi.
Badan
Koordinasi
Penataan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!