*Harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik.
*Penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD).
*Jika proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah belum menghasilkan, maka pemerintah daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.
Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Obligasi adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi pihak yang piutang. Didalam obligasi dituliskan jatuh tempo beserta bunganya menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 tahun hingga 10 tahun. Adanya obligasi dilatar belakangi upaya untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Obligasi juga bisa diperjualbelikan. Jika ingin membeli saham hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jenis obligasi pada umumnya ada 3 yaitu :
a.Obligasi Pemerintah
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk pendapatan tetap yang aman dengan jangka waktu yang disesuikan dengan tujuan investasi maka nasabah mempunyai pilihan investasi dalam bentuk Surat Utang Negara yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
b.Obligasi Korporasi
Merupakan pilihan obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Untuk menjaga risiko yang terkendali pilihan obligasi korporasi ini kami batasi dengan penetapan rating minimal.
c.Obligasi Ritel
Bagi yang mengutamakan keamanan dalam berinvestasi, Obligasi Ritel adalah pilihan yang paling tepat bagi Anda. Obligasi Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah ini terdiri atas ORI dan Sukuk Ritel yaitu Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual.