Mohon tunggu...
Anisa Fitri
Anisa Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karya Dr. Mardani

12 Maret 2024   08:51 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:04 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Karya: Dr. Mardani

Anisa Fitri Rohimah_HKI 4A_222121029

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Judul: Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Penulis: Dr. Mardani
Penerbit: Prenamedia Group
Tahun terbit: 2016
Cetakan ke 2 tahun 2017
Halaman: 310

Abstrak: 

Buku berjudul" Hukum Keluarga Islam di Indonesia" yang ditulis Dr. Mardani menjelaskan secara rinci dan lengkap dimulai dari pengertian, urgensi, manfaat mempelajari hukum keluarga. Ruang lingkup keluarga meliputi Perkawinan (munakahat) dan hal-hal yang bertalian dengannya (wal washiyah), Perwalian dan wasiat (al-walayat), dan Kewarisan (al-mawarits). Dipaparkan mengenai Dasar-dasar Hukum Perkawinan, Larangan Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Poligami, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pemeliharaan Anak, Putusnya Hubungan Perkawinan, Rujuk. Terdapat 19 bab yang menjelaskan secara rinci yang termasuk dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini bukan hanya bersumber dari kitab-kitab Fikih dan Al-Qur'an, melainkan juga dari hukum positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 Juni 1991. Buku ini juga dilengkapi Kompilasi Hukum Islam dan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hukum keluarga yang terangkum dalam buku ini.

Kata Kunci : perkawinan; keluarga; hukum; indonesia

Pendahuluan

Hukum secara definitive yaitu ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf. Pengertian keluarga secara operasional yaitu suatu struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga itu mempunyai Ikatan apakah lewat hubungan darah atau pernikahan. Perikatan itu membawa pengaruh adanya rasa "saling berharap" (mutual expectation) yang sesuai dengan ajaran agama, dikukuhkan dengan kekuatan hukum serta secara individa saling mempunyai ikatan batin. Untuk sekadar perbandingan perlu dituliskan bahwa pengertian keluarga pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni Keluarga kecil, Keluarga besar ada juga yang menyebutnya royal family. Adapun anggota keluarga kecil terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Keluarga kecil disebut juga keluarga inti. Sementara anggota keluarga besar adalah seluruh anggota keluarga yang bertambah sebagai akibat dari hubungan perkawinan. Maka masuk anggota keluarga besar adalah bapak dan ibu bapak dan ibu mertua. Dari pengertian kata per kata di atas, maka secara ringkas dapat disimpulkan, bahwa hukum keluarga adalah ketentuan Allah SWT yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah tentang ikatan kekeluargaan baik yang terjadi karena hubungan darah maupun karena hubungan pernikahan yang harus ditaati oleh setiap orang mukalaf. hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang: Pembentukan suatu keluarga melalui sebuah akad pernikahan yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia lahir dan batin (sakinah, mawaddah wa rahmah), Hak dan kewajiban antara suami terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya, Hak dan kewajiban antara orangtua terhadap anaknya dan anak terhadap orangtuanya, Putusnya hubungan perkawinan, Nasab (keturunan), Kewarisan. Dalam buku karya Dr. Mardani akan dijelaskan secara rinci dimulai dari bagaimana suatu perkawinan itu diatur yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ruang lingkup perkawinan meliputi

  • Peminangan(khitbah), menurut KHI khitbah adalah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita. Hikmah disyariatkannya peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak saling mengenal.
  • Rukun dan syarat perkawinan 
  • Rukun perkawinan :Calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali dari mempelai wanita yang akan mengakadkan perkawinan, dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami. Syarat perkawinan: Syarat mempelai laki-laki: Bukan mahram dari calon istri, tidak terpaksa/atas kemauan sendiri, jelas orangnya, tidak sedang menjalankan ihram/haji. Syarat mempelai wanita: Tidak ada halangan hukum( tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah), merdeka atas kemauan sendiri Syarat wali: Laki-laki, baligh, berakal, tidak dipaksa, adil, tidak sedang ihram haji
  • Mahar (maskawin) pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah, atau pada waktu berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib. Atau sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antara keduanya, sebagai lambang kecintaan calon suami terhadap calon istri serta kesediaan calon istri untuk menjadi istrinya.
  • Larangan perkawinan, Larangan dalam perkawinan dalam bahasa agama disebut dengan mahram. Larangan perkawinan ada dua jenis, pertama, larangan abadi (muabbad), dan kedua larangan pada waktu tertentu (muaqqat).
  • Perjanjian perkawinan adalah akad yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum perkawinan dilangsungkan, yang isinya mengikat hubungan perkawinan keduanya (pasangan pengantin).
  • Poligami, Poligami dalam istilah fikih disebut dengan ta'addud al-zawaj (seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang).
  • Pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan adalah upaya menghalangi berlangsungnya perkawinan yang akan dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh adanya larangan perkawinan dalam perundang- undangan maupun dalam hukum Islam. Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatalan perkawinan, Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah batil adalah apabila tidak memenuhi rukunya. Hukum nikah fasid dan nikah batil adalah sama yaitu tidak sah. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 menegaskan, "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."
  • Hak dan Kewajiban Suami dan Istri, Yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami mempunyai hak begitu pula istri mempunyai hak. Di balik itu suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula istri mempunyai beberapa kewajiban.
  • Harta kekayaan dalam perkawinan, harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.
  • Pemeliharaan anak (hadanah) secara terminologis hadanah, yaitu merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayiz, karena mereka tidak bisa memenuhi keperluannya sendiri.
  • Perwalian, Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, yang disebut wali adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak yang tidak memiliki kedua orang tua. Atau karena kedua orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Putusnya hubungan perkawinan, talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
  • Rujuk, Secara terminologis, rujuk adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj'i, dan dilaksanakan selama istri masih dalam masa iddah.
  • Waktu Tunggu (massa iddah), masa menunggu bagi wanita dengan jangka waktu tertentu menurut ketentuan syariat dan menahan diri untuk tidak kawin setelah bercerai dengan suaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun