*Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang.
*Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab (keputusan sementara).
*Digunakan untuk skorsing dalam waktu yang tidak terlalu lama.
*Mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama.
2 Kali Ketukan :
*Digunakan untuk menskorsing waktu yang cukup lama. Misalnya istirahat, lobying, sembahyang, dan makan.
3 Kali Ketukan :
*Membuka dan menutup acara persidangan.
*Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan dari semua hasil persidangan (konsideran).
Macam-macam Interupsi :
*Interupsi point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil).