Mohon tunggu...
Annisa Afifah Surbakti
Annisa Afifah Surbakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia prodi s1 keperawatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

23 Juli 2023   12:20 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

*Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang.

*Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab (keputusan sementara).

*Digunakan untuk skorsing dalam waktu yang tidak terlalu lama.

*Mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama.

2 Kali Ketukan :

*Digunakan untuk menskorsing waktu yang cukup lama. Misalnya istirahat, lobying, sembahyang, dan makan.

3 Kali Ketukan :

*Membuka dan menutup acara persidangan.

*Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan dari semua hasil persidangan (konsideran).

Macam-macam Interupsi :

*Interupsi point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun