Mohon tunggu...
Anisa Fajarwati
Anisa Fajarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sriwijaya

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diplomasi Siber: Manfaat dan Risiko Bagi Indonesia

1 Desember 2021   09:02 Diperbarui: 1 Desember 2021   09:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat dari diplomasi siber, akan memungkin beberapa dampak  yang akan merugikan negara, organisasi ataupun individu sekalipun, seperti adanya penyalahguanaan informasi, kerusuhan, kerusuhan, kekacauan, konflik serta kerugian fungsional yang bahkan bisa menyebabkan kehancuran (Kemham, 2016). Ancaman-ancaman yang berasal dari ruang siber sangat memiliki resiko yang berbahaya bagi keamanan karena bisa mengancam semua aspek kehidupan yang mampu dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan (Primawanti, 2020).

Ketergantungan dalam dunia siber juga merupakan salah satu risiko yang harus diwaspadai tidak hanya oleh Indonesia saja tapi juga oleh negara lain juga. Tidak bisa dipungkiri bahwa hampir semua kegiatan setalah adanya pandemi Covid-19 ini beralih pada dunia digital. Semua dilakukan jarak jauh guna untuk mengurangi pengebaran pandemi global. dapat kita lihat juga bahwa internet menyebabkan ketergantungan yang sangat besar bagi setiap orang. 

Sebagai contoh kita bisa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membuka media sosial yang sebenarnya tidak ada sesuatu yang pening di dalamnya. Bahkan sebaliknya kita tidak bisa membaca buku atau menggunakan media sosial untuk belajar atau mencari tau berita yang  informatif. Untuk itu, ketergantungan seperti ini bisa menyebabkan kebodohan yang mengancam kecerdasan anak muda di dunia.

Risiko selanjutnya yang sangat fatal yaitu adanya peretasan. Peretasan ini bisa dilakukan oleh individu yang mempunyai kepentingan sendiri. Peretasan ini sangat ditakuti oleh aktor-aktor kehidupan, karena ini bisa mencakup data pribadi, organisasi ataupun dapat berupa data penting suatu negara. Seperti yang kita ketahui data itu sangat penting bagi semua orang, jika itu diretas hal ini akan membuat kita kebobolan data.

Peretasan adalah risiko, yang ditimbulkan akibat adanya internet yang juga dianggap risiko utama diplomasi siber. Saingan diplomatik yang semakin besar,  membuat oknum-oknum tertentu mencoba untuk menyerang sistem pemerintah yang berupa  informasi-informasi yang akan berguna bagi mereka untuk tujuan tertentu. Tentu saja hal ini sangat membebani setiap negara, karena kita tidak bisa membatasi semua orang dalam melakukan sesuatu di internet. Di indonesia sendiri banyak hal yang tidak bisa diakses di internet, namun bisa menggunakan PVN. Semakin dilarang semua orang justru semakin ingin mengetahui sesuatu, sehingga peretasan merupakan salah satu resiko yang sangat berbahaya.

Dari materi yang telah dipaparkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa diplomasi siber merupakan penggunaan alat digital dalam berdiplomatik untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara di dunia siber yang biasanya terkristalisasi dalam strategi keamanan siber nasional. Diplomasi siber tidak hanya mempunyai banyak ancaman dan risiko namun diplomasi siber juga mempunyai keuntungan dan manfaat. 

Beberapa manfaat nya bagi Indonesia yaitu mempererat hubungan dengan negara lain melali kerjasama, biaya diplomasi yang kecil serta memudahkan kegiatan komunikasi dan informasi yang efektif. Selain itu risiko diplomasi siber yang sudah dijelaskan mencakup kurangnya pengetahuan internet,  ketergantungan, serta bisa memungkinkan akan terjadinya peretasan baik itu bagi Indonesia ataupun bagi individu, organisas, atauoun negara lainnnya. Untuk itu kita harus waspada dalam bermedia sosial, dan perlu menyaring informasi yang akan kita terima.

Referensi

Kemham. (2016). Permenhan No 82 Tahun 2014 Tentang Pertahanan Siber. Retrieved from kemhan.go.id: https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2016/10/Permenhan-No.-82-Tahun-2014-tentang-Pertahanan-Siber.pdf

Manantan, M. B. (2021, November 10). Defining Cyber Diplomacy. Retrieved from internationalaffairs.org.au: https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/defining-cyber-diplomacy/

Memon, N., & Alhajj, R. (2010). From Sociology to Computing in Social Networks: Theory, Foundations and Applications. New York: Springer Science & Business Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun