Â
Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan
upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu upaya untuk memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) di kota
Samarinda adalah memberikan sanksi yang besar kepada perusahaan yang tidak
membayar gaji pekerja sesuai dengaan UMK, perusahaan wajib memberikan pelatihan
bagi karyawannya agar professional demi mendongkrak pemasukkan perusahaan serta
pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan Samarinda harus ikut andil dalam
menciptakan tenaga kerja yang professional agar tidak ada lagi pekerja yang
mendapatkan upah dibawah UMK.
Â
Pemerintah kota Samarinda kedepannya bisa berinisiatif untuk meningkatkan
pengawasan terhadap perusahaan dalam hal pengupahan agar mengurangi adanya
kecurangan yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Dan perlunya kerja sama yang bai
kantar pihak pemerintah dan perusahaan dalam memecahkan masalah pengupahan di
kota Samarinda agar kesejahteraan tenaga kerja lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H