Mohon tunggu...
Anisa Dzima Awintiani
Anisa Dzima Awintiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mulawarman

mengisi waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Usaha Kecil di Samarinda

20 Maret 2023   10:09 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:12 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 
Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan
upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu upaya untuk memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) di kota
Samarinda adalah memberikan sanksi yang besar kepada perusahaan yang tidak
membayar gaji pekerja sesuai dengaan UMK, perusahaan wajib memberikan pelatihan
bagi karyawannya agar professional demi mendongkrak pemasukkan perusahaan serta
pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan Samarinda harus ikut andil dalam
menciptakan tenaga kerja yang professional agar tidak ada lagi pekerja yang
mendapatkan upah dibawah UMK.

 
Pemerintah kota Samarinda kedepannya bisa berinisiatif untuk meningkatkan
pengawasan terhadap perusahaan dalam hal pengupahan agar mengurangi adanya
kecurangan yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Dan perlunya kerja sama yang bai
kantar pihak pemerintah dan perusahaan dalam memecahkan masalah pengupahan di
kota Samarinda agar kesejahteraan tenaga kerja lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun