Mohon tunggu...
Anisa Dwi Oktavianti
Anisa Dwi Oktavianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Sedang mencoba berbagi melalui tulisan yang bisa dinikmati banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Usia Dini karena Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Pandangan Hukum, Islam dan Kesehatan?

30 November 2024   22:23 Diperbarui: 30 November 2024   22:23 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia minimal seseorang boleh menikah, pernikahan dini dapat diartikan pernikahan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Pernikahan usia dini dapat terjadi karena banyak faktor, salah satunya yaitu faktor yang tidak dikehendaki seperti married by accident (MBA), dalam hal ini calon mempelai terpaksa menikah karena perempuan telah hamil duluan di luar nikah. Pernikahan biasanya dipilih sebagai solusi dalam hal ini sebagai upaya menutupi aib di masyarakat. Namun, bagaimana pandangan hukum, islam, dan kesehatannya?

Pandangan hukum terkait pernikahan dini 

Pada dasarnya, pernikahan dini atau pada calon mempelai di bawah 19 tahun tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Menurut pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, apabila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan. Selanjutnya di pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Pandangan islam terkait menikah dalam kondisi hamil

Hukum nikah dalam kondisi hamil ini terdapat perbedaan pendapat pada beberapa mazhab. Dikutip dari website NU Online, pertama, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. Kedua, Mahzab Hanbali yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya. Ketiga, Mazhab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu. Keempat, Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendapat, di antaranya : 

  1. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. 

  2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melahirkan. 

  3. Boleh menikah dengan orang lain asal sudah melahirkan. 

  4. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibra' (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya dan tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Walaupun begitu, anak yang dikandungnya tetap menjadi anak hasil zina yang mana jelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajiannya yaitu setelah lahir anak tidak boleh menggunakan bin dan binti dari bapaknya, sehingga menggunakan nasab dari ibunya; apabila anak yang dilahirkan adalah laki-laki dan memiliki adik perempuan, tidak boleh menjadi wali nikah adiknya; apabila bapaknya meninggal, anak tidak mendapat warisan karena mereka tidak memiliki hubungan nasab; dan apabila anak yang dilahirkan perempuan, bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah. 

Pandangan kesehatan terhadap pernikahan dan hamil usia dini

Pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif seperti kematangan psikologis belum tercapai, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, memiliki tingkat perceraian tinggi, KDRT, hingga taraf kehidupan yang rendah. Terlebih hamil pada usia dini dapat menambah dampak negatif terutama pada kesehatan seperti berisiko mengalami preeklampsia (tekanan darah tinggi selama kehamilan), eklampsia (kejang selama kehamilan), dan perdarahan karena organ reproduksi belum siap untuk mengandung; bayi berisiko mengalami cacat fisik karena kondisi sel telur belum sempurna; dan berisiko mengalami kanker leher rahim atau serviks karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko kontaminasi virus pada daerah reproduksinya. Risiko lain seperti kurangnya perawatan kehamilan, keguguran, lahir prematur, berat bayi lahir rendah (BBLR), penyakit menular seksual (PMS), anemia, pada persalinan cenderung membutuhkan tindakan seperti induksi hingga operasi caesar, depresi postpartum, dan kematian ibu dan bayi. 

Penjelasan di atas menggambarkan mudharat yang lebih banyak pada pernikahan usia dini dengan kehamilan di luar nikah. Pengambilan keputusan pada kondisi anak hamil di luar nikah pastinya memerlukan banyak pertimbangan, seringkali menikahkannya dianggap menjadi solusi terbaik, tetapi juga jangan sampai melupakan pertimbangan dari kondisi dan kesiapan anak. Semoga dengan semakin banyak literatur kesehatan, kajian agama dan kemudahan dalam mengaskesnya dapat menurunkan kejadian pernikahan dan kehamilan usia dini. 

Sumber : 

Heriani, F. N. (2022). Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukumnya-menikah-di-usia-dini-lt634dcfb5efc54/

Munawaroh, N. (2024). Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?. https://www.hukumonline.com/klinik/a/menikah-saat-hamil-lt6421641e3a626/ 

NU Lampung. (2021). Menikah dalam Kondisi Hamil, ini Pandangan Empat Mazhab dan KHI. https://lampung.nu.or.id/syiar/menikah-dalam-kondisi-hamil-ini-pandangan-empat-mazhab-dan-khi-BBVKd 

UI. (2024). Usia Terlalu Muda atau Terlalu Tua Salah Satu Penyebab Risiko Kehamilan Tinggi. https://www.ui.ac.id/usia-terlalu-muda-atau-terlalu-tua-salah-satu-penyebab-risiko-kehamilan-tinggi/ 

UMM. Bahaya Kehamilan di Bawah Umur. https://dp2m.umm.ac.id/files/file/INFORMASI%20PROGRAM%20INSENTIF%20RISTEK/7%20BAHAYA%20KEHAMILAN%20DI%20BAWAH%20UMUR.pdf 

Yulindawati, Y., & Triyono, S. (2020). Pengambilan Keputusan Orang Tua Menikahkan Dini Anak Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Desa Kalangan Klego Boyolali) (Doctoral dissertation, IAIN SURAKARTA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun