Pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif seperti kematangan psikologis belum tercapai, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, memiliki tingkat perceraian tinggi, KDRT, hingga taraf kehidupan yang rendah. Terlebih hamil pada usia dini dapat menambah dampak negatif terutama pada kesehatan seperti berisiko mengalami preeklampsia (tekanan darah tinggi selama kehamilan), eklampsia (kejang selama kehamilan), dan perdarahan karena organ reproduksi belum siap untuk mengandung; bayi berisiko mengalami cacat fisik karena kondisi sel telur belum sempurna; dan berisiko mengalami kanker leher rahim atau serviks karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko kontaminasi virus pada daerah reproduksinya. Risiko lain seperti kurangnya perawatan kehamilan, keguguran, lahir prematur, berat bayi lahir rendah (BBLR), penyakit menular seksual (PMS), anemia, pada persalinan cenderung membutuhkan tindakan seperti induksi hingga operasi caesar, depresi postpartum, dan kematian ibu dan bayi.Â
Penjelasan di atas menggambarkan mudharat yang lebih banyak pada pernikahan usia dini dengan kehamilan di luar nikah. Pengambilan keputusan pada kondisi anak hamil di luar nikah pastinya memerlukan banyak pertimbangan, seringkali menikahkannya dianggap menjadi solusi terbaik, tetapi juga jangan sampai melupakan pertimbangan dari kondisi dan kesiapan anak. Semoga dengan semakin banyak literatur kesehatan, kajian agama dan kemudahan dalam mengaskesnya dapat menurunkan kejadian pernikahan dan kehamilan usia dini.Â
Sumber :Â
Heriani, F. N. (2022). Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukumnya-menikah-di-usia-dini-lt634dcfb5efc54/
Munawaroh, N. (2024). Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?. https://www.hukumonline.com/klinik/a/menikah-saat-hamil-lt6421641e3a626/Â
NU Lampung. (2021). Menikah dalam Kondisi Hamil, ini Pandangan Empat Mazhab dan KHI. https://lampung.nu.or.id/syiar/menikah-dalam-kondisi-hamil-ini-pandangan-empat-mazhab-dan-khi-BBVKdÂ
UI. (2024). Usia Terlalu Muda atau Terlalu Tua Salah Satu Penyebab Risiko Kehamilan Tinggi. https://www.ui.ac.id/usia-terlalu-muda-atau-terlalu-tua-salah-satu-penyebab-risiko-kehamilan-tinggi/Â
UMM. Bahaya Kehamilan di Bawah Umur. https://dp2m.umm.ac.id/files/file/INFORMASI%20PROGRAM%20INSENTIF%20RISTEK/7%20BAHAYA%20KEHAMILAN%20DI%20BAWAH%20UMUR.pdfÂ
Yulindawati, Y., & Triyono, S. (2020). Pengambilan Keputusan Orang Tua Menikahkan Dini Anak Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Desa Kalangan Klego Boyolali) (Doctoral dissertation, IAIN SURAKARTA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H