Jumat, 08 November 2024 - Dalam meningkatkan strategi pelaporan pajak perusahaan  yang baik, PINTARPAJAK mengadakan webinar online yang bertema:
"Manajemen Risiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024"
Pada webinar kali ini, PINTARPAJAK bersama pemateri, yakni Levi Silalahi selaku Senior Tax Consultan. Beliau berpengalaman dan memiliki rekam jejak kerja yang terbukti di bidang akuntansi. Beliau terampil dalam akuntansi, buku besar, pajak penghasilan, penanganan kepatuhan pajak, pengembalian dana, dan sengketa.
Apa sih definisi badan?
Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contohnya seperti PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, Fa, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas,Orsospol, atau organisasi yang sejenis.
Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Yaitu badan yang didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia
2. Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Yaitu badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pajak badan luar negeri dibedakan menjadi 2 yaitu: menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
Apa Saja Sih Objek Pajak?
"Objek Pajak itu bisa berupa laba usaha, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta." Ujar Levi dalam Webinar.
Beliau juga menjelaskan beberapa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham/sekutu atau anggota
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (PMK No. 245/PMK.03/2008)
Apa itu PPH Final?
"PPH Final merupakan jenis PPH yang menggunakan pajak tidak atas dasar penghasilan neto, melainkan penghasilan bruto (tanpa dikurangi dengan biaya)" Ujar Levi.
Beliau juga menjelaskan bahwa PPH yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan tertentu pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dan tidak lagi diperhitungkan/digabung lagi dengan objek pajak lain dalam SPT Tahunan, walaupun sebagai data tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H