Apa Saja Sih Objek Pajak?
"Objek Pajak itu bisa berupa laba usaha, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta." Ujar Levi dalam Webinar.
Beliau juga menjelaskan beberapa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
-
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham/sekutu atau anggota
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (PMK No. 245/PMK.03/2008)
Apa itu PPH Final?
"PPH Final merupakan jenis PPH yang menggunakan pajak tidak atas dasar penghasilan neto, melainkan penghasilan bruto (tanpa dikurangi dengan biaya)" Ujar Levi.
Beliau juga menjelaskan bahwa PPH yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan tertentu pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dan tidak lagi diperhitungkan/digabung lagi dengan objek pajak lain dalam SPT Tahunan, walaupun sebagai data tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H