Mohon tunggu...
Anisa Dewi Purniasari
Anisa Dewi Purniasari Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa

saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Sosiologi Hukum dalam Tatanan Masyarakat

13 Desember 2022   17:24 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:36 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. efektivitas hukum dalam masyarakat

Efektifitas hukum dalam masyarakat Dasar berfungsinya hukum adalah masyarakat, oleh karena itu hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan-kekuatan sosial mulai dari tahap pembentukannya sampai dengan pelaksanaannya. 

Kekuatan sosial mencoba untuk berpartisipasi secara efisien dan efektif dalam setiap proses legislatif. Peraturan diharapkan dapat memenuhi keinginan, tetapi efek dari peraturan tersebut tergantung pada kekuatan sosial, seperti budaya hukum yang baik, sehingga hukum juga bekerja dengan baik, tetapi sebaliknya, ketika kekuatan telah berkurang atau tidak ada, hukum tidak berfungsi. bekerja. Karena masyarakat merupakan dasar bekerjanya hukum. 

Syarat-syarat evektivitas hukum yaitu meliputi: 

1) Apakah maksud dari isi peraturan mudah dipahami, 2) Apakah anggota masyarakat mengetahui isi peraturan yang bersangkutan atau tidak, 3) Efektif atau tidaknya pelaksanaan peraturan hukum ditentukan oleh penyelenggara yang mengetahui keterlibatannya dalam upaya mobilisasi tersebut, dan oleh masyarakat yang terlibat dan merasa terdorong untuk berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum tersebut.  4) Memiliki mekanisme sengketa yang harus mudah diakses dan melibatkan seluruh anggota masyarakat, namun cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa. 5) Adanya pendapat dan pengakuan yang cukup bulat di kalangan warga bahwa peraturan dan pranata hukum cukup mumpuni dan efektif.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Sistem hukum dagang syariah termasuk metode dan penegakannya. Akad berdasarkan prinsip syariah. Ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah keuangan umat berdasarkan prinsip syariah. Adanya berbagai kompilasi hukum ekonomi syariah yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) merupakan respon terhadap perkembangan baru dalam kajian dan praktik hukum Muamalat (ekonomi Islam) di Indonesia, dimana praktik kelembagaan Muamalat hukum di Indonesia muncul dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1990.

Banyak praktik dan syarat hukum niaga syariah untuk berbagai persoalan yang timbul akibat tarik menarik kepentingan para pihak dalam masalah keuangan, padahal selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya. masalah Sejak tahun 1994, sengketa keuangan syariah telah diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), yang hanya bertindak sebagai mediator dan tidak mengikat secara hukum. 

Secara sosial, keberadaan KHES, sebuah ringkasan hukum dagang syariah, patut mendapat pengakuan, tanggapan dan sambutan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan masukan yang membangun adalah dengan mengkaji dan mengkritisi materi yang terkandung dalam KHES. Kajian KHES ini merupakan upaya untuk melihat bidang-bidang yang perlu masukan dan perbaikan KHES untuk kemudian dijadikan rekomendasi perbaikan Syariah KHES itu sendiri.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan gagasan progressive law

Tujuan hukum itu curam naik turun sehingga hukum tumpul berhadapan dengan orang-orang yang punya kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang. Namun, dalam menghadapi orang lemah yang tidak memiliki kekuatan dll. Hukum bisa sangat ketat. Karena proses hukum tidak berjalan secara otomatis, maka tidak terukur seperti apa proses penegakan hukumnya. Katakanlah jika ada kasus pengadilan, kita bisa melihatnya secara matematis.

Gagasan hukum progresif muncul karena pada dasarnya timbul rasa ketidakpuasan terhadap praktek hukum positif, maka timbullah hukum progresif. Hukum progresif tampaknya menjadi solusi atas kegagalan hukum positif. Gagasan hukum progresif terdiri dari beberapa gagasan diantaranya :

1)Hukum untuk orang: Hukum diberi makna “sebagai suatu lembaga yang bertujuan untuk menuntun manusia menuju kehidupan yang adil, sejahtera dan membahagiakan manusia”. Hukum bagi rakyat, hidup adil dan makmur sebenarnya bukan kata baru; 2) Faktor perilaku di atas aturan: Hukum progresif menjadikan perilaku sebagai faktor yang jauh lebih penting dalam hukum daripada aturan, yang hanya berupa teks. Teks yang ditulis di atas kertas bahkan lebih nyata; 3) Orientasi sosiologis: Hukum progresif menolak dogma hukum dan yurisprudensi analitis. Kedua aliran ini disebut mazhab yang membahas tentang hukum sebagai pemberi aturan; 4) Hukum dalam proses “menjadi”: Hukum tidak statis, mutlak final, tidak dapat dihentikan dan tidak berubah, tetapi selalu dapat berubah atau mengalir, karena hukum itu datang; 5) Hukum Liberal: hak bebas Oleh karena itu, "terobosan" harus mengarah pada emansipasi realitas hukum liberal-positivisme modern menjadi realitas hukum hukum progresif yang diinginkan.

4. isu dalam bidang hukum dan pengertian law and social control, socio-legal serta legal pluralism

Law and socio control ( Hukum dan kontrol sosial) sebagai instrumen kontrol sosial adalah suatu proses dan sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Socio Legal ( Hukum sosial ) menjawab dan menjelaskan berbagai pertanyaan hukum dengan pendekatan teoretis dan metodologis interdisipliner, terutama dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Seperti di negara-negara lain, ilmu sosial hukum merupakan payung bagi disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, kebijakan hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan lain-lain.

Legal Prulalism ( Pluralisme hukum)  atau pluralisme hukum menunjukkan penerapan beberapa sistem hukum untuk semua kelompok di suatu daerah, khususnya di Indonesia yang menerapkan beberapa sistem hukum sekaligus, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Gagasan saya tentang law and social control, socio-legal dan legal pluralism ketiganya mencakup ranah tentang hukum dan dalam hal kesosialan yang terjadi di sekitar masyarakat. Selain itu, hukum sangat penting dan sangat diperlukan untuk mengatur segala sesuatu yang ada di negara atau daerah. Negara hukum dibangun melalui pengembangan perangkat hukum itu sendiri sebagai sistem yang berfungsi dan adil, dikembangkan melalui penataan suprastruktur dan infrastruktur institusi politik, ekonomi, dan sosial, serta dimajukan melalui pembangunan budaya hukum yang rasional dan impersonal serta kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sistem hukum harus ditata dengan lebih tertib dan teratur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun