Gagasan hukum progresif muncul karena pada dasarnya timbul rasa ketidakpuasan terhadap praktek hukum positif, maka timbullah hukum progresif. Hukum progresif tampaknya menjadi solusi atas kegagalan hukum positif. Gagasan hukum progresif terdiri dari beberapa gagasan diantaranya :
1)Hukum untuk orang: Hukum diberi makna “sebagai suatu lembaga yang bertujuan untuk menuntun manusia menuju kehidupan yang adil, sejahtera dan membahagiakan manusia”. Hukum bagi rakyat, hidup adil dan makmur sebenarnya bukan kata baru; 2) Faktor perilaku di atas aturan: Hukum progresif menjadikan perilaku sebagai faktor yang jauh lebih penting dalam hukum daripada aturan, yang hanya berupa teks. Teks yang ditulis di atas kertas bahkan lebih nyata; 3) Orientasi sosiologis: Hukum progresif menolak dogma hukum dan yurisprudensi analitis. Kedua aliran ini disebut mazhab yang membahas tentang hukum sebagai pemberi aturan; 4) Hukum dalam proses “menjadi”: Hukum tidak statis, mutlak final, tidak dapat dihentikan dan tidak berubah, tetapi selalu dapat berubah atau mengalir, karena hukum itu datang; 5) Hukum Liberal: hak bebas Oleh karena itu, "terobosan" harus mengarah pada emansipasi realitas hukum liberal-positivisme modern menjadi realitas hukum hukum progresif yang diinginkan.
4. isu dalam bidang hukum dan pengertian law and social control, socio-legal serta legal pluralism
Law and socio control ( Hukum dan kontrol sosial) sebagai instrumen kontrol sosial adalah suatu proses dan sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Socio Legal ( Hukum sosial ) menjawab dan menjelaskan berbagai pertanyaan hukum dengan pendekatan teoretis dan metodologis interdisipliner, terutama dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Seperti di negara-negara lain, ilmu sosial hukum merupakan payung bagi disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, kebijakan hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan lain-lain.
Legal Prulalism ( Pluralisme hukum) atau pluralisme hukum menunjukkan penerapan beberapa sistem hukum untuk semua kelompok di suatu daerah, khususnya di Indonesia yang menerapkan beberapa sistem hukum sekaligus, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.
Gagasan saya tentang law and social control, socio-legal dan legal pluralism ketiganya mencakup ranah tentang hukum dan dalam hal kesosialan yang terjadi di sekitar masyarakat. Selain itu, hukum sangat penting dan sangat diperlukan untuk mengatur segala sesuatu yang ada di negara atau daerah. Negara hukum dibangun melalui pengembangan perangkat hukum itu sendiri sebagai sistem yang berfungsi dan adil, dikembangkan melalui penataan suprastruktur dan infrastruktur institusi politik, ekonomi, dan sosial, serta dimajukan melalui pembangunan budaya hukum yang rasional dan impersonal serta kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sistem hukum harus ditata dengan lebih tertib dan teratur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H