Sumpah pemuda adalah ikrar yang di ucapkan para pemuda pada kongres pemuda dua.Â
Ikrar adalah pernyataan atau janji, ikrar biasanya di lakukan dengan lisan dan dilakukan di depan umum.
kongres pemuda kedua yang di gagas oleh pelajar pelajar Indonesia adalah sebuah organisasi yang isinya seorang pemuda pelajar dari seluruh Indonesia. kongres itu terbentuk karna bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan. Sebelum kongres itu di gelar para pemuda mengadakan pertemuan terlebih dahulu yang di adakan pada tanggal 3 mei 1982 dan 12 agustus 1982. Di dalam pertemuan tersebut mereka membahas tentang pembentukan panitia, susunan acara, biaya, waktu dan tempat. Kemudia pada pertemuan itu menyepakati bahwa kongres pemuda kedua akan diselenggarakan pada 27-28 oktoberÂ
pertemuan itu juga menyepakati pembentukan kepanitiaan kongres dengan susunan sebagai berikut :
Ketua: Sugondo Djojopuspito (PPPI)
Wakil Ketua: R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris: Muhammad Yamin (Jong Sumatranen Bond)
Bendahara: Amir Sjarifudin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I: Johan Mahmud Tjaja (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II: R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III: R.C.L. Sendoek (Jong Celebes)
Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud (Pemoeda Kaoem Betawi)
Kerapatan pemuda pemudi Indonesia ini di adakan oleh perkumpulan perkumpulan pemuda Indonesia yang berdasarkan kebangsaan dengan namanya Jong java, Jong Soematra (pemuda Soematra), Pemuda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpunan Pelajar Indonesia.
Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1982 dinegeri Djakarta
Sesudahnya mendengar pidato pidato pembicaraan yang di adakan didalam kerapatan tadiÂ
Sesudahnya menimbangkan segala isi pidato dan pembicaraan iniÂ
Kerapatan lalu mengambil keputusan ini :Â
Pertama : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU, BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH INDONESIAÂ
Kedua : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU, BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIAÂ
Ketiga : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIAÂ
Setelah mendengar keputusan ini. Mengeluarkan keyakinan bahwa azas ini wajib di pakai segala perkumpulan Bangsa Indonesia.
Mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia di perkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya:Â
Kemauan
Bahasa
Hukum adat
Pendidikan dan kepanduan
Dan mengeluarkan harapan supaya keputusan ini di siarkan dalam segala surat kabar dan di bacakan di rapat  perkumpulan perkumpulan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H