Mohon tunggu...
Siti Anisa Azzahra
Siti Anisa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - bersabarlah, sampai masalah pun lelah dengan kesabaramu

jangan pernah malu untuk belajar dengan siapapun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkara Hukum Waris dalam Hukum Acara Perdata

4 November 2021   23:06 Diperbarui: 4 November 2021   23:14 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dukungan dari masyarakat bisnis dapat dilihat dari klausul perjanjian dalam berbagai kontrak belakangan ini. Saat ini kaum bisnis Indonesia sudah biasa mencantumkan klausul Alternative dispute resolution (ADR) pada hampir setiap kontrak yang dibuatnya. Contoh klausul Alternative dispute resolution (ADR) yang tercantum dalam kontrak adalah: "Semua sengketa yang mungkin timbul antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, akan diselesaikan dengan musyawarah oleh para pihak dan hasilnya akan dibuat secara tertulis. 

Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka dari para pihak sepakat untuk membawa perkaranya ke pengadilan". Keterlibatan pihak ketiga dalam Alternative dispute resolution (ADR) adalah dalam rangka mengusahakan agar para pihak mencapai sepakat untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul. Memang ada perbedaan antara mediasi, konsolidasi dan Alternative dispute resolution (ADR). Perbedaannya terletak pada aktif tidaknya pihak ketiga dalam mengusahakan para pihak untuk menyelesaikan sengketa. maka Alternative dispute resolution (ADR) tidak akan dapat terlaksana. 

Kesukarelaan disini meliputi kesukarelaan terhadap mekanisme penyelesaiannya dan kesukarelaan isi kesepakatan.28 Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata arab "syawara" yang bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk bermakna pendapat. 

Cara penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan melalui arbitrase nasional yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), arbitrase ad hoc, maupun arbitrase asing. Dari cara penyelesaian sengketa di pengadilan dan penyelesaian di luar pengadilan, maka cara penyelesaian di luar pengadilanlah yang mempunyai atau berlatar belakang Indonesian Legal Culture (musyawarah, komunal dan atau consensus kolektif) atau yang lebih mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat mencapai tujuan kedamaian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun