Mohon tunggu...
Siti Anisa Azzahra
Siti Anisa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - bersabarlah, sampai masalah pun lelah dengan kesabaramu

jangan pernah malu untuk belajar dengan siapapun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkara Hukum Waris dalam Hukum Acara Perdata

4 November 2021   23:06 Diperbarui: 4 November 2021   23:14 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4) Golongan IV, terdiri dari sanak keluarga berasal pancer samping (seperti: paman, bibi). b. ahli waris berdasarkan wasiat (testamentair erfrecht). ahli waris ini didasarkan atas wasiat yaitu pada Pasal 874 kitab  UndangUndang hukum Perdata (BW), dimana setiap orang yang diberi wasiat secara sah oleh pewaris wasiat, terdiri atas:

1) Testamentair erfgenaam. yaitu ahli waris yang mendapat wasiat yang berisi suatu erfstelling (petunjukkan satu atau beberapa ahli waris untuk mendapat semua atau sebagian harta peninggalan)

2) Legataris/mendapat wasiat. yaitu ahli waris karena mendapat wasiat yang isinya menunjuk seorang untuk mendapat beberapa hak atas satu atau beberapa macam harta waris, hak atas semua berasal satu macam benda eksklusif, hak untuk memungut hasil dari semua atau sebagian dari harta waris. Jadi, dengan demikian ada tiga dasar untuk menjadi ahli waris, yaitu, ahli waris atas dasar hubungan darah, ahli waris atas dasar perkawinan dengan si pewaris, dan ahli waris atas dasar wasiat.

tiga. Harta Waris. berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, disebutkan bahwa: "Benda merupakan tiaptiap barang dan  tiap-tiap hak, yg bisa dikuasai oleh hak milik". Selain itu, secara yuridis pengertian benda merupakan segala sesuatu yg bisa menjadi objek eigendom (hak milik). Barang-barang berkecimpung, dan  barang-barang tidak beranjak. 

Benda bergerak artinya benda yg berdasarkan sifatnya bisa dipindahkan sesuai Pasal 509 buku Undang-Undang hukum Perdata (BW). Benda beranjak sebab ketentuan undang undang adalah hak-hak yg melekat pada benda bergerak sesuai Pasal 511 buku UndangUndang hukum Perdata (BW), contohnya hak memungut yang akan terjadi atas benda.

di antara macam-macam benda-benda sebagaimana disebutkan di atas, tanah menjadi benda tidak berkecimpung, merupakan keliru satu objek pewarisan. Merujuk Pasal 20 ayat (1) UndangUndang No. lima Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar utama-utama Agraria disebutkan bahwa Hak Milik ialah: "hak turun-temurun, terkuat serta terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah, menggunakan mengingat ketentuan Pasal 6". kemudian, sinkron Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar pokok-utama Agraria disebutkan bahwa hak milik dapat beralih dan  dialihkan kepada pihak lain.

Cara penyelesaian yang dapat dilakukan para ahli waris ialah: 1. Penyelesaian sengketa di Pengadilan. Berkaitan menggunakan penyelesaian konkurensi di pengadilan, maka di pada sistem hukum Indonesia perlu terlebih dahulu disinggung tentang peran Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi hukum menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MA membawahi badan peradilan dalam lingkungan pengadilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Peradilan umum pada tingkat pertama dilakukan oleh pengadilan negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh mahkamah agung. Peradilan agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung. 

Peradilan militer pada tinggat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung. 

Kewenangan yang absolute adalah, badan peradilan manakah yang berwenang untuk mengadili suatu sengketa perdata. Apakah sengketa yang terjadi merupakan kewenangan pengadilan negeri atau pengadilan agama atau pengadilan tata usaha negara, contohnya: masalah perceraian bagi orang Islam merupakan kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya. Sedangkan kalau menyangkut keputusan badan/pejabat tata usaha negara merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.

2. Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini aspirasi untuk mengembangkan Alternative dispute resolution (ADR) semakin banyak. Alternative dispute resolution (ADR) memungkinkan penyelesaian sengketa secara informal, sukarela, dengan kerjasama langsung antara kedua belah pihak yang menuju pada pemecahan sengketa yang saling menguntungkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun