Mohon tunggu...
Anisa apipa
Anisa apipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pelajar

Jurusan Ilmu Administrasi Negara,Uin Suska Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Korupsi akan Hilang dari Indonesia?

2 Januari 2023   09:56 Diperbarui: 2 Januari 2023   09:56 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Salah satu aspek yang menimbulkan maraknya aksi korupsi ini yakni gaya hidup yang konsumtif, lemahnya pengawasan dari otoritas yang berwenang, dan ganjaran yang dikira ringan untuk pelaku- pelaku perbuatan korupsi. Untuk pelaku perbuatan korupsi mau itu pejabat besar, boss industri, ataupun pegawai, dan lain- lain pastinya tentu mempertimbangkan profit serta hasil korupsi yang mereka miliki, namun apakah mereka mempertimbangkan akibat serta dampak yang terjalin bila mereka melaksanakan perbuatan kejahatan korupsi itu? Sebelumnya mari kita dalami dahulu tentang apa aitu korupsi.

Pengertian Korupsi

Korupsi serta koruptor berawal dari bahasa latin corruptus, ialah berganti dari situasi yang seimbang, betul serta jujur jadi situasi yang kebalikannya( Azhar, 2003: 28). Sebaliknya tutur corruptio berawal dari tutur kegiatan corrumpere, yang berarti busuk, cacat, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, ataupun disuap( Nasir, 2006: 281- 282).  korupsi merupakan penyalahgunaan tepercaya buat kebutuhan individu( Anwar, 2006: 10). 

Warga dalam biasanya memakai sebutan  korupsi buat merujuk pada serangkaian tindakan- tindakan ilegal ataupun melawan hukum pada bagan memperoleh profit dengan mudarat orang lain. Perihal yang sangat mengidentikkan sikap  korupsi untuk warga biasa merupakan pengepresan dalam penyalahgunaan kewenangan ataupun kedudukan khalayak buat profit individu. 

Pada Kamus Komplit Oxford( The Oxford Unabridged Dictionary)  korupsi didefinisikan selaku penyimpangan ataupun peluluhlantahkan integritas pada penerapan kewajiban- kewajiban khalayak dengan penyuapan ataupun menanggapi pelayanan. Sebaliknya penafsiran singkat yang dipergunakan World Bank,  korupsi merupakan penyalahgunaan kedudukan khalayak buat profit individu( the abuse of public office for private gain). Arti komplit  korupsi bagi Asian Development Bank( ADB) merupakan  korupsi mengaitkan sikap oleh sebagian karyawan zona khalayak serta swasta, dimana mereka dengan tidak layak serta melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri serta ataupun banyak orang yang dekat dengan mereka, ataupun ajak orang lain buat melaksanakan keadaan itu, dengan menyalahgunakan kedudukan dimana mereka ditempatkan. 

Dengan memandang sebagian arti di atas, bisa disimpulkan kalau  korupsi dengan cara sugestif merupakan menyalahgunakan wewenang, kedudukan ataupun tepercaya dengan cara melawan hukum buat mendapatkan profit ataupun guna individu serta ataupun golongan khusus yang bisa mudarat kebutuhan biasa. 

Dari beberpa arti itu pula ada sebagian faktor yang menempel dalam  korupsi. Awal, aksi mengutip, merahasiakan, menggelapkan harta negeri ataupun warga. Kedua, melawan aturan- aturan yang legal serta legal. Ketiga, penyalahgunaan kewenangan ataupun wewenang ataupun tepercaya yang terdapat dalam dirinya. Keempat, untuk kebutuhan diri sendiri, keluarga, saudara, korporasi ataupun instansi lembaga khusus. Kelima, mudarat pihak lain, baik warga ataupun negeri.

Bentuk, Wujud serta Tipe Korupsi
 Perbuatan kejahatan  korupsi pada bermacam wujud melingkupi eksploitasi, penyuapan serta gratifikasi dalam dasarnya sudah terjalin semenjak lama dengan pelakon mulai dari administratur negeri hingga karyawan yang sangat kecil.  korupsi dalam hakekatnya berasal dari sesuatu Kerutinan( habit) yang tidak diketahui oleh tiap petugas, mulai dari Kerutinan menyambut persembahan, hadiah, uang sogok, pemberian sarana khusus atau yang lain serta dalam kesimpulannya Kerutinan itu lambat- laun hendak jadi benih  korupsi yang jelas serta bisa mudarat finansial negeri.

Sebagian wujud  korupsi antara lain merupakan selaku:
1. Penyuapan( bribery)
melingkupi aksi berikan serta menyambut uang sogok, baik berbentuk uang ataupun benda. Embezzlement, ialah aksi pembohongan serta perampokan basis energi yang dicoba oleh pihak- pihak khusus yang mengatur basis energi itu, baik berbentuk anggaran khalayak ataupun basis energi alam khusus.

2. Fraud,
ialah sesuatu aksi kesalahan ekonomi yang mengaitkan pembohongan( trickery or swindle). Tercantum didalamnya cara memanipulasi ataupun mendistorsi data serta kenyataan dengan misi mengutip keuntungan- keuntungan khusus.

3. Extortion,
aksi memohon uang ataupun basis energi yang lain dengan metode menuntut ataupun diiringi dengan intimidasi- intimidasi khusus oleh pihak yang mempunyai kewenangan. Biasanya dicoba oleh mafia- mafia local, serta regional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun