Mohon tunggu...
Anisa Amalia solehah
Anisa Amalia solehah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Anti Korupsi

5 Januari 2023   15:18 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:19 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

                                                                                                          PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Menurut Wikipedia Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah maraknya kasus korpsi yang makin hari makin meresahkan pertambahan kasusnya. Kasus korpsi yang terjadi di Indonesia terjadi di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rakyat biasa hingga pejabat pemerintahan bahkan kalangan akademis sekalipun melakukan korupsi. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bahkan membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus korupsi terbanyak di dunia, kondisi ini tentu sangat miris untuk didengar, negeri Indonesia yang digadang-gadangkan kaya akan sumber daya alam saja bisa mengalami kasus korupsi yang sangat parah seperti saat ini

Korupsi adalah kasus yang mutlak tidakan yang salah, kerana merugikan negara, masyarakat hingga orang-orang yang tidak bersalah menjadi sengsara akibat perbuatan korupsi tersebut. Seperti yang centantum dalam undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindakan korupsi dapat mengakibatkan hal fatal dan berdampak luas bagi negara dan masyarakat, bahakan dapat mengakibatkan suatau negara mengalami kehancurannya. Kasus koropsi ini dapat disebabkan oleh penyebab yang beranekan ragam, secraa umum kasus kosupri ini disebabkan oleh faktor dorongan dan ransangan dari luara atau ketidakpuasan pribadi terhadapat kekuasan dan kekayaan yang dimilik, sehingga membuat pelalku terdorong untuk melakukan kasus korupsi, kurangnya pemahaman dan nilai moral yang dimiliki oleh pelaku juga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya kasus korupsi. Secara umum faktor-faktor terjadinya korupsi sebagai berikut:

Faktor politik

Politik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya korupsi, hal tersebut dapat dilihat Ketika terjadi instabilitas poliyik, kepentingan politis para pemegang kekuasanaa, bahkan Ketika meriah dan mempertahankan kekuasan, perilaku korupsi salah satunya seperti penyuapan dan politik uanga adalah fenomena yang sering terjadi di Indonesia ini.

Faktor Hukum

Hukum adalah salah satu faktor yang mendasari terjadinya kasus korupsi di Indonesia, ha linin dapat dilakukukan dalam dua sisi yang pertama yaitu dari aspek lemahnya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia sehingga membuat para pelaku korupsi tidak jera untuk melakukan kejahatan yang sama lagi, selain itu dari aspek perundang-undangan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Faktor Ekonomi 

Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor terjadinya kasus korupsi, tingkat UMR dan gaji pegawai di Indonesia yang rendah mendorong pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi. Namun para pelaku korupsi kebanyakan bukanlah berasal dari masyarakat kela sbawah, kebankan dari mereka adalaha orang-orang kaya yang memiliki jabatan yang tinggi, adanya faktor besarnya kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin menyebakan penyalaahgunaan kekuasaan sehingga mereka menimbun kekayaan untuk diri mereka sendiri dan menyebabkan masyarakar kecil semakin menjerit.

Faktor Organisasi

Faktor organisasi juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi. Organisasi dalam hal ini adalah system perorganisasi yang ada dalam lingkungan masyarakat,

Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.

Sifat Tamak/Rakus Manusia

Korupsi adalah kejahatan yang dilakuakan karena adanya rasa ingin memiliki untuk diri sendiri atau tamak, sifat yang penuh Hasrat untuk menimbun kekayaan untuk dirinya sendiri menjadi pendorong bagi pelaku dalam melakukan kejahatan seperti korupsi tersebut. Unsur oenyebab korupsi datang dari dalam diri sendiri.

Gaya Hidup Yang Konsumtif

Tingginya tingkat gaya hidup para pelaku juga menjadi salah satu faktor pendorong untuk melakukan korupsi. Rasa ingin selalu tampil mewah dan memilki barang-barang mewah juga kerap membuat mata pelaku buta untuk membedakan yang baik dan benar. Perilaku konsutif jika tidak diimbangi denagn pendapatan yang memadai akan menimbulkan peluang untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan hal yang dia inginkan contohnya seperti korupsi.

Aspek Sosial

Aspek sosial menjadi salah satu fakrot terjadinya kasus korupsi, lingkungan keluarga dan sosialnya memberkan dorongan kuat kepada pelaku korupsi untuk melakukan penyelewengan yang berat.

Faktor utama terjadinya korupsi adalah kerana rendahnya moral para pelaku korupsi, kurangnya penddikan moral dan pelajaran tentanng moral yang didapatkan menjadi faktor utama yang mendorong untuk melakukan korupsi, karena itulah pendidikan moral dan anti korupsi sangat dibutuhkan saat ini. 

Dalam bidang pendidikan sangat perlu untuk memberikan pemahaan tetang paradigma anti korupsi kepada masyarakat luas, karena pendidikan merupakan aspek yang sangat strategis untuk memberikan penguatan Gerakan anti korupsi khususnya pada generasi penerus bangsa. Seperti yang kita ketahi bahwa pendidikan merupakan dasar bagi seorang manusia untuk menjadi pedoman dalam hidup nya, sehingga pengenalan anti kosupsi melalai media pendidikan ini akan sangat strategis untuk diterapkan agar menjangakau banyak masyarakat dan tertanam dengan baik bagi pemahaman masyarakat terhadap bahayanya korupsi.

Sebagaimana yang dipaparkan Agung Widodo S.Kom, Mch, Cht, bahwa harus ada upaya untuk mengantisipasi korupsi, salah satunya melalui pendidikan karakter. Pendidikan karakter antisipasi korupsi adalah membuat sistem pendidikan sebagai sarana bengkel perbaikan moral sebuah bangsa. “Harapannya pendidikan moral antisipasi korupsi ini dapat berintegerasi dengan kurikulum yang sudah ada serta bisa dimasukkan dalam program ekstra,” ujarnya. 

Dengan memasukan pendidikan karakter dalam kurikulum diharpakan nantinya dapat memupuk nilai-nilai kejujuran sejak dini. “Seperti jujur dalam mengerjakan ujian dan jujur dengan tidak titip absen,” tutur ketua Forum Kader Pengembang Moral Etika Pemuda Indonesia (FKPMEPI) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.    

Dalam penyampaian materi anti korupsi ini bisa dengan cara memasukkan kedalam media pembelajaran dengan teori atau dengan praktik dalam kehidpan sehari-hari, misalnya dengan menggunakan baju batik sehari-hari untuk menerapkan budaya negara, bisa juga dengan menanamkan sifat jujur dan adil secara berkala kepada anak-anak agar mudah dipahami dan dipraktikan.

Pentingnya pendidikan anti korupsi ini merupakan hal yang akan membawa pegaruh baik bagi masa depan bangsa dan negara, berikut merupakan tujuan pelaksaan pendidikan anti korupsi yang dilakukan Lembaga pendidikan:

Pembentukan Karakter Anti Korupsi Sesuai dengan Tahap Perkembangan Anak

Pembentukan jiwa anti korupsi dilakuakn dari anak usia dini sepeti TK, Paud, SD hingga perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk mengenalkan dan menanamkan paham anti korupsi kepada generasi penerus  bangsa sejak sedini mungkin, untuk menyukseskan negara tanpa korupsi.

Penanaman Pendidikan Anti Korupsi Untuk Jangka Panjang

Melihat kondisi korupsi yang sangat parah tentunya memerlukan penanganan dan penanaman pendididkan anti korupsi dalam jangka waktu yang panjag. Lembaga pendidkan menaungi sejak dini.

Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi pada Generasi Muda

Terdapat 9 nilai anti korupsi yang harus diajarkan kepada peserta didik untuk membentengi diri dari pelaku yang menjerumus pada kasus koruspsi. Sikap-sikap tersebut diantaranya sikap jujur, tanggung jawab, kesederhanan, keperduliaan, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, hingga keberaniaan harus ditanamankan dalam diri untuk mencegah perilaku yang menyimpang seperti korupsi.

Dalam pelaksanaan pendidikan anti korupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu dengan cara metode terintegritas dalam mata pelajaran, model di luar pembelajaran dengan melalui kegiatan seperti ekstra kulikuler, dan model pembudayaan atau pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa. Oleh karena itu perlu adanya perubahan baru dalam menyampaikan kebaikan melalui Lembaga pendidikan, dalam pelaksanananya memerlukan komitmen yang kuat dan langkah yang kongkrit dalam menanamkan kebaikan melalui Lembaga-lembaga pendidikan dan diluar pendidikan formal.

Selain melalui institur pendidikan yang formal penyampaian pendidikan anti korpsi juga bisa dengan melalui peranan keluarga dan lingkungan sosial serta masyarakat untuk sama-sama menanamkan pendidikan anti korupsi kepada lingkungan sekitar guna untuk mewujudkan negara bebas korupsi dan mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun