Dalam pelaksanaan pendidikan anti korupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu dengan cara metode terintegritas dalam mata pelajaran, model di luar pembelajaran dengan melalui kegiatan seperti ekstra kulikuler, dan model pembudayaan atau pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa. Oleh karena itu perlu adanya perubahan baru dalam menyampaikan kebaikan melalui Lembaga pendidikan, dalam pelaksanananya memerlukan komitmen yang kuat dan langkah yang kongkrit dalam menanamkan kebaikan melalui Lembaga-lembaga pendidikan dan diluar pendidikan formal.
Selain melalui institur pendidikan yang formal penyampaian pendidikan anti korpsi juga bisa dengan melalui peranan keluarga dan lingkungan sosial serta masyarakat untuk sama-sama menanamkan pendidikan anti korupsi kepada lingkungan sekitar guna untuk mewujudkan negara bebas korupsi dan mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H