A. Pendahuluan
Judul skripsi "Pernikahan Dini Akibat Hamil Pra Nikah Menurut Tokoh Masyarakat (Studi Kasus di Desa Sembalun Bumbung, Kec. Sembalun, Lombok Timur)" yang ditulis oleh Hesti Wulandari dengan prodi jurusan Hukum Keluarga Islam di Universitas Negeri Mataram. Pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan bahwa hamil pra nikah merupakan hal yang dianggap sebagai pemicu munculnya rasa malu bagi keluarga yang mengakibatkan tercorengnya nama baik keluarga. Dengan hal ini hamil di luar nikah  tidak bisa diterima oleh masyarakat.
Di Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, banyak tejadi pernikahan dini yang disebabkan karena paksaan dari orang tua karena anaknya sudah terlanjur hamil di luar nikah. Kebanyakan Remaja yang melakukan perkawinan akibat hamil diluar nikah merupakan remaja yang masih pada duduk di bangku sekolah tetapi sudah melakukan hubungan seks bebas sebelum adanya ikatan yang sah.
Skripsi ini memiliki manfaat teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Topik utama dari skripsi ini adalah lebih menitikberatkan pada pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan dini yang disebabkan oleh hamil di luar nikah. Lokasi penelitian pada skripsi ini adalah di Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Sumber-sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data ini adalah dengan metode Observasi, Metode Wawancara (interview), serta metode dokumentasi.
B. Alasan Saya Memilih Judul Skripsi ini adalah
Karena di dalam skripsi ini terdapat pandangan masyarakat tentang anak yang hamil di luar nikah serta dampak sosial yang di dapat oleh anak tersebut dikarenakan hamil di luar nikah dan status anak yang lahir di luar nikah menurut pandangan hukum Islam sehingga membuat saya tertarik untuk memilih judul skripsi ini. Tidak hanya dampak sosial saja, pernikahan dini juga bisa menyebabkan psikologinya terganggu apalagi ditambah dengan hamil di luar nikah sehingga saya tertarik memilih judul ini. Apalagi akhir akhir ini terdapat beberapa kasus yang serupa dimana banyak anak anak di bawah umur sudah hamil di luar nikah yang mengakibatkan anak anak tersebut harus putus sekolah serta menanggung malu. Â Â Â Â
C. Hasil Review SkripsiÂ
    Masa remaja sering dinamakan sebagai masa pubertas. Pada masa ini kebanyakan remaja merasakan berbagai macam emosi yang bergejolak akibat masalah yang dialaminya. Dampak dari pubertas ini banyak terjadi pada remaja yang kebanyakan mengakibatkan pergaulan bebas pada remaja dan kenakalan remaja dimana hal itu dilakukan sebagai pelampiasan masalah yang baru mereka hadapi salah satunya adalah dengan seks bebas ( zina). Zina sendiri artinya hubungan layaknya suami istri antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
      Tokoh masyarakat di Desa Sembalun Bumbung berpandangan bahwa  pernikahan dini yang diakibatkan karena hamil di luar nikah atau zina merupakan suatu hal yang tidak baik karena belum sah apa lagi masih anak di bawah umur. Dengan itu pernikahan akibat hamil di luar nikah itu tidak dibenarkan tetapi hal itu harus dilakukan untuk menutupi aib keluarga. Dan perlu digaris bawahi bahwa anak dari perzinaan itu tidaklah dosa tetapi anak tersebut termasuk dalam anak yang suci meskipun hasil dari perzinaan.
      Secara hukum agama ada perbedaan para ulama, ada yang berpendapat boleh dinikahkan dengan syarat akibat hamilnya itu dilakukan oleh satu orang tidak ada laki-laki lain yang ikut mencampuri, ada juga yang berpendapat boleh dinikahkan nanti kalau sudah melahirkan. Ada juga yang berpendapat bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan hadir dalam pernikahan tersebut. Penyebab terjadinya pernikahan dini dan hamil di luar nikah adanya pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja remaja sekarang.
Sebab-sebab hamil di luar nikah adalah kurangnya keimanan dan pendidikan agama, lemahnya pengawasan orang tua, pergaulan yang salah, serta pengetahuan yang kurang serta rasa keingintahuan yang tinggi dan terlalu berlebihan.
     Status anak dari pernikahan usia dini akibat hamil pra nikah menurut Presfektif Hukum Islam Di Desa Sembalun Bumbung, Hak warisan bagi anak diluar kawin (zina) hanya memiliki nasab dari ibu dan keluarga ibunya. Menurut Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil karena zina adalah sah apabila anak yang dilahirkan itu telah melewati masa enam bulan sejak terjadinya akad nikah ibunya. Tetapi bila kelahirannya kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah, maka tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada ibunya. Konsekuemsinya adalah terputusnya hak keperdataan antara anak dan suami ibunya sehingga tidak ada hubungan perwalian jika anak tersebut berjenis kelamin perempuan dalam pernikahannya kelak, maka yang menjadi wali nikahnya adalah Wali Hakim. Disamping itu juga, tidak ada hak waris bagi anak tersebut yang berasal dari bapaknya. Sehingga semuanya dikehendaki oleh putusan Mahkamah, karena anak diluar kawin sama sekali tidak dinasabkan kebapaknya, dengan begitu anak tersebut tidak mungkin menjadi ahli waris dari ayah kandungnya.
      Dampak sosial terhadap pelaku pernikahan dini akibat hamil pranikah Di Desa Sembalun Bumbung, begitu banya dampak sosial yang terjadi terhadap pasangan yang melakukan pernikahan hamil pranikah ini, sehingga bisa merugikan dirinya dari putusnya sekolah hingga membina rumah tangga dengan pola fikir yang kurang stabil, kedua orangtua dan masyarakat, karena dari orangtua yaitu menahan rasa malu karena adanya aib dikelurga dan dari masyarakat adanya timbul perkataan- perkataan yang seharusnya tidak untuk di dengarkan sehingga bisa di kucilkan.
C. Rencana Skripsi
Sepertinya saya tertarik dengan pembahasan diatas jadi saya juga ingin membuat rencana skripsi tentang pernikahan dini. Saya tertarik dengan judul ini karena melihat dimana banyak kejadian anak-anak di bawah umur harus kehilangan masa remajanya dikarenakan harus menikah diusia dini yang kebanyakan di sebabkan karena hamil di luar nikah. Apalagi jika dilihat dari segi umur dan pikiran juga masih belum matang. Maka dari itu saya tertarik untuk mengangkat judul ini agar masyarakat tau bagaimana dampak serta pandangan masyarakat mengenai pernikahan dini yang diakibatkan oleh hamil di luar nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H