Status anak dari pernikahan usia dini akibat hamil pra nikah menurut Presfektif Hukum Islam Di Desa Sembalun Bumbung, Hak warisan bagi anak diluar kawin (zina) hanya memiliki nasab dari ibu dan keluarga ibunya. Menurut Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil karena zina adalah sah apabila anak yang dilahirkan itu telah melewati masa enam bulan sejak terjadinya akad nikah ibunya. Tetapi bila kelahirannya kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah, maka tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada ibunya. Konsekuemsinya adalah terputusnya hak keperdataan antara anak dan suami ibunya sehingga tidak ada hubungan perwalian jika anak tersebut berjenis kelamin perempuan dalam pernikahannya kelak, maka yang menjadi wali nikahnya adalah Wali Hakim. Disamping itu juga, tidak ada hak waris bagi anak tersebut yang berasal dari bapaknya. Sehingga semuanya dikehendaki oleh putusan Mahkamah, karena anak diluar kawin sama sekali tidak dinasabkan kebapaknya, dengan begitu anak tersebut tidak mungkin menjadi ahli waris dari ayah kandungnya.
      Dampak sosial terhadap pelaku pernikahan dini akibat hamil pranikah Di Desa Sembalun Bumbung, begitu banya dampak sosial yang terjadi terhadap pasangan yang melakukan pernikahan hamil pranikah ini, sehingga bisa merugikan dirinya dari putusnya sekolah hingga membina rumah tangga dengan pola fikir yang kurang stabil, kedua orangtua dan masyarakat, karena dari orangtua yaitu menahan rasa malu karena adanya aib dikelurga dan dari masyarakat adanya timbul perkataan- perkataan yang seharusnya tidak untuk di dengarkan sehingga bisa di kucilkan.
C. Rencana Skripsi
Sepertinya saya tertarik dengan pembahasan diatas jadi saya juga ingin membuat rencana skripsi tentang pernikahan dini. Saya tertarik dengan judul ini karena melihat dimana banyak kejadian anak-anak di bawah umur harus kehilangan masa remajanya dikarenakan harus menikah diusia dini yang kebanyakan di sebabkan karena hamil di luar nikah. Apalagi jika dilihat dari segi umur dan pikiran juga masih belum matang. Maka dari itu saya tertarik untuk mengangkat judul ini agar masyarakat tau bagaimana dampak serta pandangan masyarakat mengenai pernikahan dini yang diakibatkan oleh hamil di luar nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H