Mohon tunggu...
Anisa Damayanti
Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan, Hukum Islam, Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   20:47 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Pendapat Ulama' dan KHI  Tentang Perkawinan Wanita Hamil

Menurut Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa yang menikah Perempuan hamil adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya sah. 

Jika laki-laki yang dinikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu bukan laki-laki bisa melahirkan .Sedangkan Pendapat  dari Imam Malik bahwa laki-laki yang tidak hamil tidak akan hamil boleh menikah dengan wanita hamil kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan melahirkan Musim iddah telah usai, dan Imam Ahmad menambahkan syarat lain yaitu wanita tersebut harus dinikahkan menyesali perselingkuhannya. Jika dia belum bertobat dari dosa perzinahan, dia belum bertobat bisa menikah dengan siapa saja. Pernyataan keempat Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa laki-laki hamil dan tidak hamil boleh menikahinya.

             Menurut hukum Islam atau KHI, Islam Indonesia khususnya menawarkan kenyamanan dengan adanya Pasal 53 KHI yang membolehkan perempuan hamil untuk menikah. Keberadaan pasal ini dianggap sebagai kebaikan hidup manusia yang terbuka, terkait dengan kehormatan dan keturunan anak.
              5.    Hal yang dilakukan untuk terhindar dari perceraian        

   Ada beberapa hal Yang harus dilakukan agar terhindar dari perceraian antara lain yaitu:

Berkomitmen pada Hubungan
  Saling Memberi Ruang.
Saling Menghormati
 Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Terbuka dalam Masalah Keuangan
6. Book Review karya Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN.

Berdasarkan buku yang berjudul "Hukum Perorangan dan Kebendaan" yang ditulis oleh Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN. mendeskripsikan bahwa Hukum itu tidak dapat didefinisikan secara tetap dan selalu berubah-ubah, sebab satu-satunya hal yang tetap pada hukum adalah sifat tidak tetapnya isi hukum itu.  

Hukum perdata itu sendiri adalah aturan atau norma yang membatasi dan dengan demikian menjamin kepentingan individu masing-masing di antara kepentingan  orang-orang  dalam suatu masyarakat tertentu. Unsur formil hukum perdata, yaitu hukum perdata, mengatur hubungan hukum antara satu orang atau warga negara atau badan hukum  dengan orang lain atau warga negara atau badan hukum  dalam hubungan sosial.

 Hukum Perdata meliputi antara lain status anak sebagai subjek hukum (sejak lahir sampai meninggal), memperoleh hak, perwalian, perwalian, pengangkatan anak, rumah tangga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua sampai anak mencapai usia dewasa dan undang-undang yang mengaturnya Perubahan yang berkaitan dengan kemandirian anak, termasuk misalnya hak pendaftaran dalam hal perkawinan, kelahiran dan kematian.

Yang saya dapat dari membaca buku  "Hukum Perorangan dan Kebendaan" yang ditulis oleh Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN. adalah dapat memberikan pelajaran secara luas dalam mempelajari hukum perdata khususnya dalam hukum yang mengatur tentang masalah perorangan dan kebendaan dalam hubungan antarmasyarakat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun