Mohon tunggu...
Anisa IkaPutri
Anisa IkaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FIS UNJ 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Ruang Pendidikan: Lawan atau Bungkam?

28 Desember 2021   01:40 Diperbarui: 28 Desember 2021   01:56 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan dirugikan dan rentan terhadap kekerasan seksual. Hubungan kekuasaan yang tidak setara terkait dengan para pihak kepemilikan otoritas dipandang sebagai peluang untuk menyalahgunakan Hak untuk melakukan kekerasan seksual terhadap orang yang dianggap melakukan kekerasan seksual Lemah atau di bawah kendalinya. Dalam konteks pendidikan tinggi, dosen memiliki kekuasaan atas mahasiswa, antara lain bentuk-bentuk sebagai berikut: Bimbingan, penugasan dan evaluasi. Yang kemudian saat menjalankan tugas menyebabkan oknum dosen melakukan pelecehan seksual kepada pelaku nya yaitu mahasiswa dengan menggunakan kekuatan tersebut.

Tidak sedikit korban pelecehan seksual melapor walaupun peristiwa tersebut berdampak cukup serius. Dalam beberapa laporan, saat pelecehan seksual terjadi, bahkan beberapa korban nya justru bungkam. Kebungkaman korban dapat disebabkan oleh banyak alasan. Pertama, akibat budaya pemerkosaan di lingkungan kampus, ketidaktahuan adanya korban korban dalam pelecehan seksual. Selain itu, korban merasa tidak berdaya akibat trauma dan menghadapi stigma lingkungan yang dianggap telah melakukan perilaku yang memalukan.

Meski begitu, beberapa korban berani berbicara sendiri dalam pengungkapan kasus pelecehani seksual. Biasanya, yang berani melapor adalah korban pelaku yang kesekian kali nya. Keberanian korban untuk berbicara dan melapor kasus pelecehan seksual terhadap pihak lain merupakan pintu untuk membuka nya kasus kekerasan di dalam ruang pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Nikmatullah. 2020. Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming. Vol. 14. No. 2.

Indriyany, Ika Arinia., dkk. 2020. Gender dan Pendidikan Tinggi: Studi tentang Urgensitas Kampus Berperspektif Gender. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. Vol. 6. No. 1.

https://www.umy.ac.id/penyintas-kekerasan-seksual-jangan-bugkam (diakses pada tanggal 18 Desember 2021)

http://bem.rema.upi.edu/kok-kekerasan-seksual-bisa-terjadi-di-kampus/ (diakses pada tanggal 18 Desember 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun