3. Pelabuhan Penyebrangan (Ferry Port):
Simbol: Gambar kapal dengan panah atau simbol perahu feri.
Pengertian: Tempat kapal feri menyeberang dari satu titik ke titik lain, biasanya di antara pulau-pulau atau di seberang sungai besar.
4. Pelabuhan Nelayan (Fisherman Port):
Simbol: Jangkar kecil dengan gambar perahu nelayan.
Pengertian: Pelabuhan yang khusus digunakan oleh para nelayan untuk menangkap ikan dan melakukan aktivitas perikanan lainnya.
5. Ibu Kota Provinsi (Provincial Capital):
Simbol: Lingkaran dengan titik di tengah dan biasanya lebih besar atau tebal daripada kota lainnya.
Pengertian: Kota utama dalam suatu provinsi yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi di tingkat provinsi.
6. Ibu Kota Negara (National Capital):
Simbol: Bintang dalam lingkaran.
Pengertian: Kota yang menjadi pusat pemerintahan negara, seperti Jakarta untuk Indonesia.
7. Ibu Kota Kabupaten (Regency Capital):
Simbol: Lingkaran kecil dengan titik di tengah.
Pengertian: Kota utama dalam sebuah kabupaten yang menjadi pusat administrasi kabupaten.
8. Kota Administratif (Administrative City):
Simbol: Persegi panjang atau bujur sangkar.
Pengertian: Kota yang secara administratif diakui oleh pemerintah sebagai wilayah yang memiliki struktur administrasi tertentu, meskipun tidak menjadi pusat pemerintahan besar.
9. Kota Lainnya (Other Cities):
Simbol: Lingkaran kecil.
Pengertian: Kota-kota yang bukan merupakan ibu kota, tetapi tetap penting sebagai pusat ekonomi, sosial, atau budaya.
10. Gunung Berapi (Volcano):
Simbol: Segitiga dengan puncak terbuka atau simbol menyerupai kerucut berasap.
Pengertian: Gunung yang masih aktif dan memiliki potensi meletus dengan lava atau gas dari dalam bumi.
11. Gunung Tidak Berapi (Non-Volcanic Mountain):
Simbol: Segitiga biasa.
Pengertian: Gunung yang tidak aktif atau tidak pernah meletus, terbentuk melalui proses geologis seperti lipatan bumi.
•Berdasarkan Garis
1. Batas Negara (National Border):
Simbol: Garis tebal yang putus-putus atau garis ganda yang putus-putus.
Pengertian: Garis yang memisahkan wilayah kedaulatan antara dua atau lebih negara. Batas ini menunjukkan wilayah di mana pemerintah suatu negara memiliki otoritas penuh.