Mohon tunggu...
Anisa PrittaAdista
Anisa PrittaAdista Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Anisa Pritta Adista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Parfum Menurut Kesehatan dan Islam

1 Desember 2021   08:37 Diperbarui: 1 Desember 2021   08:53 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, setelah mengetahui hadist diatas dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan menggunakan parfum saat pergi ke masjid. Hal ini dikarenakan, jika parfumnya tercium oleh kaum laki-laki dimana bukan mahramnya maka akan disebut zina baik perempuan yang memakai parfum maupun laki-laki yang mencium aroma parfumnya. Oleh karena itu, perempuan tidak diperbolehkan menggunakan parfum jika di khalayak umum. Jika di kalangan perempuan tentu diperbolehkan karena mahramnya. Perempuan diperbolehkan memakai parfum di khalayak ramai jika parfum tersebut bertujuan untuk menghilangkan bau, artinya parfum tersebut tidak ada baunya kalaupun ada tidak boleh terlalu menyengat dan tercium kaum selain mahramnya.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, parfum itu baik untuk kesehatan dan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini tentu saja dengan syarat tertentu, seperti tidak diperbolehkan berlebihan dalam menggunakan parfum karena tidak baik untuk kesehatan. Dan untuk parfum diperbolehkan dalam Islam, jika kita menggunakannya dengan tujuan baik dan benar, kita juga harus tau tempat dan kadar dalam menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun