Dalam hal ini, setelah mengetahui hadist diatas dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan menggunakan parfum saat pergi ke masjid. Hal ini dikarenakan, jika parfumnya tercium oleh kaum laki-laki dimana bukan mahramnya maka akan disebut zina baik perempuan yang memakai parfum maupun laki-laki yang mencium aroma parfumnya. Oleh karena itu, perempuan tidak diperbolehkan menggunakan parfum jika di khalayak umum. Jika di kalangan perempuan tentu diperbolehkan karena mahramnya. Perempuan diperbolehkan memakai parfum di khalayak ramai jika parfum tersebut bertujuan untuk menghilangkan bau, artinya parfum tersebut tidak ada baunya kalaupun ada tidak boleh terlalu menyengat dan tercium kaum selain mahramnya.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, parfum itu baik untuk kesehatan dan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini tentu saja dengan syarat tertentu, seperti tidak diperbolehkan berlebihan dalam menggunakan parfum karena tidak baik untuk kesehatan. Dan untuk parfum diperbolehkan dalam Islam, jika kita menggunakannya dengan tujuan baik dan benar, kita juga harus tau tempat dan kadar dalam menggunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H