Mohon tunggu...
Anis Fauzia
Anis Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190189_SA.G

Tersenyum agar hidup lebih indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat, Infaq, dan Shadaqah dengan Harta Haram

1 Desember 2021   20:45 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Di Indonesia, angka kemiskinan atau masyarakat dengan ekonomi rendah semakin hari semakin meningkat. Problematika mengenai hal tersebut tetap menjadi suatu permasalahan yang besar dan perlu dikaji lebih dalam untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasinya. Pemerintah pun juga ikut membantu dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan cara menambah peluang kerja agar angka pengangguran semakin berkurang dengan diimbangi dengan pelatihan pra kerja untuk meningkatkan kualitas atau kinerja dalam bekerja nantinya. Selain itu, untuk mengentas kemiskinan zakat sangatlah efektif untuk membantu dalam bidang ekonomi apabila dilakukan dengan benar dan professional. Hal tersebut dikarenakan zakat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan ekonomi rendah dan masyarkat dengan ekonomi tinggi dapat berbagi atau mendistibusikan hartanya agar dapat dirasakan oleh banyak orang bukan hanya segelintir orang saja. Namun bukan hanya zakat saja melainkan ada pendukung yang dapat mengentas kemiskinan yaitu infaq dan shadaqah. Keduanya mempunyai kesamaan untuk kemaslahatan umum sedangkan perbedaannya infaq hanya berupa harta sedangkan shadaqah dapat berupa harta maupun non harta.

Zakat, Infaq, dan Shadaqah atau yang sering disebut dengan ZIS ini dapat membantu memperbaiki roda perekonomian Negara. Selain itu, ZIS juga dapat membantu para penerima manfaatnya serta dapat juga digunakan untuk meminimalisir kesenjangan antara masyarakat dengan ekonomi tinggi dengan masyarakat dengan ekonomi rendah. ZIS sering disebut dapat mensucikan harta yang dimiliki seseorang, namun bukan berarti menyalahartikan dengan menggunakan harta haram untuk menunaikan ZIS. ZIS seharusnya menggunakan harta halal yang diperoleh dengan cara yang baik pula agar tercapai kemaslahatan atau manfaatnya kepada seluruh umat serta diridhai oleh Allah SWT. Dalam hal ini perlu pembahasan lebih lanjut mengenai menunaikan ZIS dengan harta haram.

Pembahasan

Deskripsi Kasus

Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan mengenai larangan memakan uang yang bathil atau haram pada Q.S.Al-Baqarah ayat 188 yang artinya : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".

Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat terutama umat islam masih menggunakan harta haram untuk kegiatan keislaman seperti digunakan untuk zakat,infaq,dan shadaqah dengan dalih bahwa yang terpenting ialah niatnya memberikan hartanya di jalan Allah SWT. Zakat ialah menyisihkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada penerimanya (mustahik) melalui Amil zakat atau BAZNAS. Sedangkan infaq ialah memberikan sebagian hartanya kepada orang lain untuk membantu memenuhi kebutuhan orang lain yang membutuhkan. Lalu, shadaqah ialah memberikan sebagian yang dipunya baik harta maupun non harta kepada orang yang membutuhkan dengan penuh keikhlasan hati dan hanya mengharap ridha Allah SWT semata tanpa mengharap timbal baliknya.

Zakat,Infaq, dan Shadaqah (ZIS) haruslah diberikan dengan menggunakan harta yang halal beserta cara mendapatkan harta tersebut. Dikarenakan Allah SWT melarang menggunakan harta haram meskipun untuk jalan kebaikan dan ZIS untuk kemaslahatan umat maka alangkah lebih baiknya untuk menggunakan harta yang halal agar manfaat dari pendistribusiannya dapat dirasakan oleh para penerimanya dengan barokah.

Manfaat

Semua orang dapat menunaikan Zakat,Infaq, dan Shadaqah dengan harta yang dimiliki.

Dapat meningkatkan kemaslahan umat serta mengurangi kesenjangan sosial antar umat

Membantu orang yang membutuhkan serta masyarakat dengan ekonomi rendah agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi

Mudharat

Dapat mengurangi kemanfaatan dari Zakat,Infaq, dan Shadaqah dikarenakan menggunakan harta haram yang dilarang.

Dapat menimbulkan keraguan bagi para penerima Zakat,Infaq, dan Shadaqah untuk menerimanya.

 Teori/Metode Ijtihad yang digunakan

Dalam hal ini, harta haram yang digunakan untuk Zakat,Infaq,dan Shadaqah (ZIS) dengan niat yang tulus dan baik. Maka, yang berkaitan dengan ini ialah :

Niat dalam melakukan sesuatu.

Terdapat kaidah fiqh yang berkaitan dengan niat, yang berbunyi :

"Segala perkara tergantung dengan niatnya".

Kaidah fiqih tersebut mengartikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan tergantung dengan niatnya. Niat menjadi sangat penting sebelum melakukan suatu perbuatan. Niat yang baik akan menghasilkan pahala bagi yang melakukannya begitu sebaliknya yaitu niat yang buruk juga akan menghasilkan sesuatu yang kemungkinan berdosa. Niat juga dapat digunakan sebagai pengukur perbuatan seseorang tersebut bernilai ibadah atau bukan. Niat dilakukan dengan ikhlas dalam hati sebagaimana yang disepakati oleh para ulama bahwa niat diucapkan didalam hati dengan tulus dan ikhlas.

Dalam hal ini terdapat juga fatwa MUI nomor 13 tahun 2011 mengenai Hukum Zakat atas Harta Haram yang mempertegas harus menggunakan harta halal untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta dalam fatwa ini dijelaskan bahwa harta haram tidaklah menjadi obyek dari zakat.

Penerapan teori

Menurut kaidah fiqh diatas memanglah niat menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Namun, dalam hal ZIS ini lebih afdhalnya apabila yang digunakan ialah dana halal bahkan mungkin diwajibkan menggunakan dana yang halal beserta cara memperolehnya. Memang dalam kaidah fiqh tersebut niat yang menjadi point penting atau inti dari setiap kegiatan, namun dalam fatwa MUI Nomor 13 tahun 2011 dijelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dengan harta yang halal beserta cara memperolehnya begitu juga dengan infaq dan shadaqah. Menunaikan Zakat,Infaq,dan Shadaqah (ZIS) dengan harta haram juga termasuk perbuatan bathil dan Allah SWT tidak menerima amalan dengan yang haram. Banyak pendapat dari berbagai kalangan mengenai bagaimana harta haram ini disalurkan dan kepada siapa disalurkannya. Namun jika diambil point pentingnya, harta haram ini boleh disalurkan dengan syarat hanya untuk kemaslahatan umum atau untuk masyarakat yang kurang mampu.

Penutup

Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut yaitu mengenai menunaikan zakat,infaq, dan shadaqah dengan harta haram bila dilihat dengan kaidah fiqih :

Yang berarti segala perbuatan tergantung dengan niatnya. Namun dalam hal ini terdapat juga Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2011 mengenai hukum zakat atas harta haram yang menjelaskan bahwa harus atau wajib menunaikan dengan harta yang halal dan cara memperolehnya pun harus dengan cara yang halal. Dapat diambil kesimpulan, bahwa menunaikan zakat,infaq, dan shadaqah (ZIS) dengan harta haram begitu juga dengan cara mendapatkannya termasuk kedalam perbuatan yang bathil sehingga belum tentu hal tersebut dianggap sebagai salah satu dari Zakat,Infaq maupun Shadaqah meskipun niatnya benar untuk menunaikan salah satunya. Jadi, lebih baik menggunakan harta yang halal dan jelas cara memperolehnya untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

Saran

Dalam pembahasan mengenai zakat, infaq, dan shadaqah dengan menggunakan harta haram, saya berfikir bahwa pemaparan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam lagi agar memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai hal tersebut beserta solusinya. Semoga pembahasan saya ini sedikit membantu. Dan saya harap kalian yang membaca ini memberikan sanggahan baik berupa kritis, komentar, maupun saran agar kedepannya bisa menjadi lebih baik dan menjadi pembelajaran berharga.

Sekian dan terimakasih.

NAMA : Anis Fauzia

NIM : 101190189

KELAS : SA.G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun