Mohon tunggu...
Anis Fauzia
Anis Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190189_SA.G

Tersenyum agar hidup lebih indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat, Infaq, dan Shadaqah dengan Harta Haram

1 Desember 2021   20:45 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan teori

Menurut kaidah fiqh diatas memanglah niat menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Namun, dalam hal ZIS ini lebih afdhalnya apabila yang digunakan ialah dana halal bahkan mungkin diwajibkan menggunakan dana yang halal beserta cara memperolehnya. Memang dalam kaidah fiqh tersebut niat yang menjadi point penting atau inti dari setiap kegiatan, namun dalam fatwa MUI Nomor 13 tahun 2011 dijelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dengan harta yang halal beserta cara memperolehnya begitu juga dengan infaq dan shadaqah. Menunaikan Zakat,Infaq,dan Shadaqah (ZIS) dengan harta haram juga termasuk perbuatan bathil dan Allah SWT tidak menerima amalan dengan yang haram. Banyak pendapat dari berbagai kalangan mengenai bagaimana harta haram ini disalurkan dan kepada siapa disalurkannya. Namun jika diambil point pentingnya, harta haram ini boleh disalurkan dengan syarat hanya untuk kemaslahatan umum atau untuk masyarakat yang kurang mampu.

Penutup

Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut yaitu mengenai menunaikan zakat,infaq, dan shadaqah dengan harta haram bila dilihat dengan kaidah fiqih :

Yang berarti segala perbuatan tergantung dengan niatnya. Namun dalam hal ini terdapat juga Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2011 mengenai hukum zakat atas harta haram yang menjelaskan bahwa harus atau wajib menunaikan dengan harta yang halal dan cara memperolehnya pun harus dengan cara yang halal. Dapat diambil kesimpulan, bahwa menunaikan zakat,infaq, dan shadaqah (ZIS) dengan harta haram begitu juga dengan cara mendapatkannya termasuk kedalam perbuatan yang bathil sehingga belum tentu hal tersebut dianggap sebagai salah satu dari Zakat,Infaq maupun Shadaqah meskipun niatnya benar untuk menunaikan salah satunya. Jadi, lebih baik menggunakan harta yang halal dan jelas cara memperolehnya untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

Saran

Dalam pembahasan mengenai zakat, infaq, dan shadaqah dengan menggunakan harta haram, saya berfikir bahwa pemaparan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam lagi agar memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai hal tersebut beserta solusinya. Semoga pembahasan saya ini sedikit membantu. Dan saya harap kalian yang membaca ini memberikan sanggahan baik berupa kritis, komentar, maupun saran agar kedepannya bisa menjadi lebih baik dan menjadi pembelajaran berharga.

Sekian dan terimakasih.

NAMA : Anis Fauzia

NIM : 101190189

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun