Mohon tunggu...
Anis Fauzia
Anis Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190189_SA.G

Tersenyum agar hidup lebih indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat, Infaq, dan Shadaqah dengan Harta Haram

1 Desember 2021   20:45 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membantu orang yang membutuhkan serta masyarakat dengan ekonomi rendah agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi

Mudharat

Dapat mengurangi kemanfaatan dari Zakat,Infaq, dan Shadaqah dikarenakan menggunakan harta haram yang dilarang.

Dapat menimbulkan keraguan bagi para penerima Zakat,Infaq, dan Shadaqah untuk menerimanya.

 Teori/Metode Ijtihad yang digunakan

Dalam hal ini, harta haram yang digunakan untuk Zakat,Infaq,dan Shadaqah (ZIS) dengan niat yang tulus dan baik. Maka, yang berkaitan dengan ini ialah :

Niat dalam melakukan sesuatu.

Terdapat kaidah fiqh yang berkaitan dengan niat, yang berbunyi :

"Segala perkara tergantung dengan niatnya".

Kaidah fiqih tersebut mengartikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan tergantung dengan niatnya. Niat menjadi sangat penting sebelum melakukan suatu perbuatan. Niat yang baik akan menghasilkan pahala bagi yang melakukannya begitu sebaliknya yaitu niat yang buruk juga akan menghasilkan sesuatu yang kemungkinan berdosa. Niat juga dapat digunakan sebagai pengukur perbuatan seseorang tersebut bernilai ibadah atau bukan. Niat dilakukan dengan ikhlas dalam hati sebagaimana yang disepakati oleh para ulama bahwa niat diucapkan didalam hati dengan tulus dan ikhlas.

Dalam hal ini terdapat juga fatwa MUI nomor 13 tahun 2011 mengenai Hukum Zakat atas Harta Haram yang mempertegas harus menggunakan harta halal untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta dalam fatwa ini dijelaskan bahwa harta haram tidaklah menjadi obyek dari zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun