Membantu orang yang membutuhkan serta masyarakat dengan ekonomi rendah agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi
Mudharat
Dapat mengurangi kemanfaatan dari Zakat,Infaq, dan Shadaqah dikarenakan menggunakan harta haram yang dilarang.
Dapat menimbulkan keraguan bagi para penerima Zakat,Infaq, dan Shadaqah untuk menerimanya.
 Teori/Metode Ijtihad yang digunakan
Dalam hal ini, harta haram yang digunakan untuk Zakat,Infaq,dan Shadaqah (ZIS) dengan niat yang tulus dan baik. Maka, yang berkaitan dengan ini ialah :
Niat dalam melakukan sesuatu.
Terdapat kaidah fiqh yang berkaitan dengan niat, yang berbunyi :
"Segala perkara tergantung dengan niatnya".
Kaidah fiqih tersebut mengartikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan tergantung dengan niatnya. Niat menjadi sangat penting sebelum melakukan suatu perbuatan. Niat yang baik akan menghasilkan pahala bagi yang melakukannya begitu sebaliknya yaitu niat yang buruk juga akan menghasilkan sesuatu yang kemungkinan berdosa. Niat juga dapat digunakan sebagai pengukur perbuatan seseorang tersebut bernilai ibadah atau bukan. Niat dilakukan dengan ikhlas dalam hati sebagaimana yang disepakati oleh para ulama bahwa niat diucapkan didalam hati dengan tulus dan ikhlas.
Dalam hal ini terdapat juga fatwa MUI nomor 13 tahun 2011 mengenai Hukum Zakat atas Harta Haram yang mempertegas harus menggunakan harta halal untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta dalam fatwa ini dijelaskan bahwa harta haram tidaklah menjadi obyek dari zakat.