Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dan tanggal pemungutan suaranya ditetapkan sesuai kesepakatan KPU, biasanya dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pemilu juga memiliki rangkaian acara yang teratur, seperti pendaftaran para calon, kampanye, debat kandidat, dan coblosan. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat empat belas hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Jadi sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang lama, sudah ditentukan atau ditetapkan pasangan calon yang terpilih menjadi penggantinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa berdampak kemana-mana.
Sedangkan tahapan proses penyelenggaraan pemilu yang pertama adalah perencanaan program dan anggaran (yang pastinya penyelenggaraan pemilu ini membutuhkan biaya yang besar), penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu, penyusunan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pemilu (program dan kegiatannya apa saja), penyusunan pedoman pengelolaan keuangan, dan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana. Yang kedua adalah pemutakhiran data pemilih dan pendataan daftar pemilih. Hak pilih dalam pemilu hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bisa kita lihat di KTP atau KK dan harus berusia minimal 17 tahun, tetapi jika belum berusia 17 tahun dan sudah pernah menikah secara resmi maka dia mempunyai hak pilih tersebut. Yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih diantaranya adalah anggota TNI polri karena mereka sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan pertahanan dalam negeri. Selain TNI polri orang yang terganggu jiwanya juga tidak memiliki hak pilih. Gak mungkin kan guys orang gila mau milih, orang gila mah gak mikirin, ga ngurus siapa yang bakal terpilih dalam pemilu.
Pemilu juga memiliki masa pra pemilu dan pasca pemilu. Masa pra pemilu untuk menyiapkan regulasi anggaran dan diskusi. Dan masa pasca pemilu untuk mengevaluasi apa saja yang kurang, apa aja yang menjadi kendala, untuk mengkaji persoalan persoalan yang terjadi agar tidak terjadi di pemilu selanjutnya.
Anggota KPU juga mempunyai tugas mendatangi rumah rumah warga untuk mendata siapa saja yang mempunyai hak pilih, karena bisa jadi ada anggota rumah yang baru mempunyai hak pilih, ada yang meninggal, atau ada yang sudah pindah rumah.
Mungkin cukup sekian yang dapat saya tuliskan, kesalahan-kesalahannya mohon dimaafkan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H