Mohon tunggu...
Anis Zakiyah Fitri
Anis Zakiyah Fitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Masih belajar ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harus Ada Pemilu?

2 Juni 2022   23:41 Diperbarui: 2 Juni 2022   23:47 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai sobat Kompasiana,, ketemu lagi nih,, biar gak bosen ngomongin agama mulu sekarang kita bahas pemilu dan demokrasi yuuk,,

Untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan. Penunjukan para penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem pemilu.

Pemilu yang merupakan singkatan dari kata pemilihan umum adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden (eksekutif), wakil rakyat (legislatif), di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Dalam artian yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas. 

Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mengapa harus ada pemilihan umum?? Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. 

Pemilu merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan. Demokrasi tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan pemilu. Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilu.

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat pada akhir-akhir ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, kebebasan dalam berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik, bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Demokrasi dianggap sebagai suatu sistem politik yang diyakini oleh banyak masyarakat dunia sebagai yang terbaik untuk mencapai tujuan bernegara. 

Demokrasi, semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga harus mendengarkan aspirasi dari orang lain. Terutama pejabat pejabat pemerintah yang wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Demokrasi juga adalah kebebasan manusia untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan aspirasi, tetapi harus sesuai dengan norma yang berlaku dan mematuhi aturan. Misalnya akan mengadakan unjuk rasa maka harus mengajukan surat izin keramaian akan mengadakan unjuk rasa. Dan ketika unjuk rasa harus berjalan dengan tertib dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Pemilu mencerminkan tingkat dan kadar demokrasi di suatu negara, seberapa demokratis sistem pemerintahannya dan seberapa mendalam kesadaran suatu bangsa atas hak-hak demokrasi. Tanpa proses pemilu yang sebenarnya, sebuah negara akan dicap tidak demokratis atau otoriter. 

Pemilu bukan semata-mata alat untuk merebut kekuasaan, tetapi sarana demokrasi guna mencapai kesepakatan tentang siapa yang berhak menduduki tampuk kekuasaan. Itu berarti keikhlasan untuk memberi dukungan bersama kepada yang terpilih selama menduduki jabatannya. Tidak hanya dari pendukung yang memilih si pemenang, tapi juga dari semua pemilih. 

Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dan tanggal pemungutan suaranya ditetapkan sesuai kesepakatan KPU, biasanya dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pemilu juga memiliki rangkaian acara yang teratur, seperti pendaftaran para calon, kampanye, debat kandidat, dan coblosan. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat empat belas hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Jadi sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang lama, sudah ditentukan atau ditetapkan pasangan calon yang terpilih menjadi penggantinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa berdampak kemana-mana. 

Sedangkan tahapan proses penyelenggaraan pemilu yang pertama adalah perencanaan program dan anggaran (yang pastinya penyelenggaraan pemilu ini membutuhkan biaya yang besar), penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu, penyusunan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pemilu (program dan kegiatannya apa saja), penyusunan pedoman pengelolaan keuangan, dan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana. Yang kedua adalah pemutakhiran data pemilih dan pendataan daftar pemilih. Hak pilih dalam pemilu hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bisa kita lihat di KTP atau KK dan harus berusia minimal 17 tahun, tetapi jika belum berusia 17 tahun dan sudah pernah menikah secara resmi maka dia mempunyai hak pilih tersebut. Yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih diantaranya adalah anggota TNI polri karena mereka sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan pertahanan dalam negeri. Selain TNI polri orang yang terganggu jiwanya juga tidak memiliki hak pilih. Gak mungkin kan guys orang gila mau milih, orang gila mah gak mikirin, ga ngurus siapa yang bakal terpilih dalam pemilu. 

Pemilu juga memiliki masa pra pemilu dan pasca pemilu. Masa pra pemilu untuk menyiapkan regulasi anggaran dan diskusi. Dan masa pasca pemilu untuk mengevaluasi apa saja yang kurang, apa aja yang menjadi kendala, untuk mengkaji persoalan persoalan yang terjadi agar tidak terjadi di pemilu selanjutnya.

Anggota KPU juga mempunyai tugas mendatangi rumah rumah warga untuk mendata siapa saja yang mempunyai hak pilih, karena bisa jadi ada anggota rumah yang baru mempunyai hak pilih, ada yang meninggal, atau ada yang sudah pindah rumah. 

Mungkin cukup sekian yang dapat saya tuliskan, kesalahan-kesalahannya mohon dimaafkan

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun