Angka putus sekolah di jenjang SMP tercatat sebesar 1,06% pada 2022. Persentase tersebut juga meningkat 0,16% poin dari tahun lalu yang sebesar 0,90%.
Lalu, angka putus sekolah di jenjang SD sebesar 0,13%. Persentasenya lebih tinggi 0,01% poin dibandingkan pada 2021 yang sebesar 0,12%.
Peran pemerintah dan pihak swasta dalam pendidikan
Dapat kita lihat bersama bahwa pemerintah melalui kementrian terkait belum melakukan upaya secara maksimal dalam menangani angka putus sekolah yang ada di Indonesia terlebih jika kita perhatikan fakta dilapangan, pemerintah dengan sekolah negeri belum bisa mengakomodir semua masyarakat berkaitan dengan pemenuhan pendidikan sehingga peran swasta juga dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pengadaan pendidikan bagi seluruh masyarakatnya.
Adanya sekolah negeri dan swasta juga menimbulkan polemik lain bagi sistem pendidikan di negara kita, meskipun standar kualitas pendidikan yang ditetapkan pemerintah sudah terpenuhi oleh semua sekolah, namun demikian kualitas output siswa tetap memiliki perbedaan yang sangat terlihat.
Hal ini dikarenakan adanya kesenjangan yang terjadi antara sekolah negeri dengan swasta, negeri dengan negeri dan swasta dengan swasta. Dilihat dari segi fasilitas sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan maka menghasilkan kualitas lulusan yang berbeda.
Semua itu bisa terjadi dikarenakan adanya perbedaan dalam pengelolaan sekolah yang berkaitan dengan biaya operasional sekolah serta sumber pembiayaan sekolah.
Sekolah swasta yang mendapatkan pembiayaan dari iuran orang tua siswa maka dapat mengatur besaran yang diharapkan untuk melakukan pembiayaan operasional sekolahnya, semakin tinggi iuran yang dibebankan maka kualitas dan pelayanan yang diberikan sekolah serta hasil output siswa akan semakin baik, begitupun sebaliknya. Sedangkan sekolah negeri seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerintah, hanya saja terdapat perbedaan kualitas dikarenakan ada sekolah yang sudah lama berdiri dan memiliki kualitas sarana dan prasarana yang sudah memadai dan ada sekolah yang belum lama berdiri sehingga pembangunan sarana prasarana masih berlanjut.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 jelas menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat serta hak dan kewajiban pemerintah yaitu untuk menjamin keberlangsungan sistem pendidikan dan menjamin bahwa semua masyarakat mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang bermutu secara merata tanpa membeda bedakan berdasarkan biaya sekolah atau hal lainnya.
Sementara itu faktanya hari ini, sekolah di Indonesia terlihat sangat jelas dan nyata, bahwa terdapat perbedaan yang mencolok antar sekolah satu dengan yang lainnya, dimana sekolah saat ini memberikan kualitas dan kenyamanan belajar bagi peserta didik berdasarkan biaya sekolah yang dibayarkan khususnya untuk sekolah swasta. Hal ini tentunya belum sejalan dengan UU No 20 tahun 2003.
Layaknya membeli sebuah barang ekonomi, dimana kualitas pendidikan ditentukan berdasarkan harga, semakin tinggi harga yang diberikan maka kualitas pendidikan akan semakin baik. Sungguh hal yang sangat disayangkan, jika mengingat amanat konstitusi melalui UUD 1945 pasal 31 , seharusnya hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia, dimana akhirnya pendidikan dijadikan sebuah bisnis dan sama seperti pemenuhan kebutuhan terhadap barang ekonomi.