Mohon tunggu...
Ani Nur Iqrimah
Ani Nur Iqrimah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Hanya untuk mengisi waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Unpaid Internship: Ada Udang di Balik Batu

29 Juli 2022   19:14 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:25 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal di Indonesia penyelenggaraan magang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Menurut Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, perjanjian pemagangan memuat:
a. hak dan kewajiban anak pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
c. program pemagangan;
d. jangka waktu pemagangan; dan
e. besaran uang saku.

Undang-undang diatas sudah mengatur itu semua dalam UU nya. Kalau pengalaman atau relasi, itu sebatas di poin A atau termasuk di bagian hak. Termasuk juga sertifikat atau surat keterangan magang, itu masih di poin A.

Yuk, lebih teliti!
Sebelum mulai daftar magang, ada baiknya kita lebih teliti dan cari tahu lebih dalam seperti apa perusahaan dan budaya kerja di sana. 

Jangan sampai kita  merasa seolah "terjebak" ketika sudah masuk. Mau keluar juga tidak bisa, karena sudah ada perjanjian di awal. 

Jangan juga cepat tergiur dengan prestise sebuah perusahaan. Bisa jadi prestisius perusahaan tersebut tidak sebanding dengan budaya perusahaan dalam memperlakukan anak magang.

Jadi ini semua, bukan serta merta tentang nominal saja, di UU pun tertulis hanya besaran uang saku yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

Tapi, ada baiknya sebelum apply magang kita harus ada pertimbangan dan harus tetap logis. 

Dan untuk tim HR, mungkin bisa tanyakan ke tim internal perusahaan, "butuh anak magang tuh kenapa sih?" Kalau memang ingin memberi pengalaman dunia kerja, dan belum ada budget untuk memberi uang saku, seharusnya perusahaan bisa benar-benar memberi pengalaman dan gambaran dunia kerja professional. Atau sebisa mungkin dihadirkan pembimbing atau mentor untuk mereka yang magang. 

Jangan sampai ada istilah "udang di balik batu", alias butuh anak magang karena ingin menekan biaya perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun