Mazhab Hanafi dan Maliki.
Wajibnya menghadap kiblat hanya pada jihad al-ka'bah. Artinya, apabila seseorang melihat ka'bah secara kasat mata, wajib menghadap ka'bah. Kalaupun tidak terlihat karena jaraknya yang jauh, maka tidak mesti lurus persis mengenai ka'bah, cukup dengan persangkaan saja bahwa kiblatnya di sana.
Mazhab Syafi'i dan HanbaliÂ
Wajibnya menghadap kiblat menghadap ke ainul ka'bah. Artinya, orang yang dapat menyaksikan ka'bah secara langsung, baginya wajib menghadap kiblat. Jika tidak Ka'bah tidak dapat dilihat secara langsung, karena lokasinya jauh, maka seseorang harus menyengaja menghadap ke arah Ka'bah, walaupun hanya mengarah ke jihadnya ka'bah (jurusan ka'bah).
Jika diamati kedua pendapat ini hampir sama, perbedaan pendapat mereka tentang kiblat terletak pada kalimat . Ulama Hanafiyah dan Malikiyah memahaminya bukan dengan syatral ka'bah. Sehingga apabila ada orang yang shalat menghadap ke salah satu sisi bangunan Masjidil Haram, maka terpenuhilah kewajiban menghadap kiblat. Sedangkan Ulama Syafi'iah memahami dengan arah posisi tubuh orang yang shalat menghadap ke ka'bah, artinya orang yang shalat harus mengarahkan posisi wajahnya menghadap kea rah ka'bah.
Dari penjelasan kedua Mazhab tersebut, dapat ditarik satu pendapat bahwa orang yang shalat dihadapan Ka'bah dalam hal ini melihatnya lansung, wajib melaksanakan shalat persis mengenai ka'bah, adapun orang yang berada di tempat yang jauh, shalatnya tetap sah walaupun hanya mengenai sebagian dari ka'bah dan salah satu sisi masjidil haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H