Mohon tunggu...
Anin Lihi
Anin Lihi Mohon Tunggu... Dosen - Pecinta Ilmu

Membaca dan menulis adalah bagian dari hobi yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang, bagi saya keduanya termasuk aktifitas yang sangat menyenangkan. Sebagai seorang pengajar dan pendakwah tentu lebih berpikir kalau menulis, tulisannya tidak boleh hanya bermanfaat bagi kemaslahatan hidup di dunia, melainkan lebih jauh dari itu bisa bermanfaat untuk akhirat. sebab, manusia akan menjalani dua aktifitas kehidupan, yakni kehidupan dunia dan akhirat. maka topik yang paling utama bagi saya adalah agama dan sosial budaya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Shalat yang Wajib Nelayan dan Pelaut Ketahui

28 April 2023   06:33 Diperbarui: 28 April 2023   06:58 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapal Ngapulu: Ambon-Jakarta: Dokumen Pribadi
Kapal Ngapulu: Ambon-Jakarta: Dokumen Pribadi

Mazhab Hanafi dan Maliki.

Wajibnya menghadap kiblat hanya pada jihad al-ka'bah. Artinya, apabila seseorang melihat ka'bah secara kasat mata, wajib menghadap ka'bah. Kalaupun tidak terlihat karena jaraknya yang jauh, maka tidak mesti lurus persis mengenai ka'bah, cukup dengan persangkaan saja bahwa kiblatnya di sana.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali 

Wajibnya menghadap kiblat menghadap ke ainul ka'bah. Artinya, orang yang dapat menyaksikan ka'bah secara langsung, baginya wajib menghadap kiblat. Jika tidak Ka'bah tidak dapat dilihat secara langsung, karena lokasinya jauh, maka seseorang harus menyengaja menghadap ke arah Ka'bah, walaupun hanya mengarah ke jihadnya ka'bah (jurusan ka'bah).

Jika diamati kedua pendapat ini hampir sama, perbedaan pendapat mereka tentang kiblat terletak pada kalimat . Ulama Hanafiyah dan Malikiyah memahaminya bukan dengan syatral ka'bah. Sehingga apabila ada orang yang shalat menghadap ke salah satu sisi bangunan Masjidil Haram, maka terpenuhilah kewajiban menghadap kiblat. Sedangkan Ulama Syafi'iah memahami dengan arah posisi tubuh orang yang shalat menghadap ke ka'bah, artinya orang yang shalat harus mengarahkan posisi wajahnya menghadap kea rah ka'bah.

Dari penjelasan kedua Mazhab tersebut, dapat ditarik satu pendapat bahwa orang yang shalat dihadapan Ka'bah dalam hal ini melihatnya lansung, wajib melaksanakan shalat persis mengenai ka'bah, adapun orang yang berada di tempat yang jauh, shalatnya tetap sah walaupun hanya mengenai sebagian dari ka'bah dan salah satu sisi masjidil haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun