Hadits ini telah memberikan keterangan kepada semua orang untuk menghadapkan wajahnya ke arah kiblat saat shalat. Walaupun demikian, masih memerlukan penjelasan lebih luas untuk memahaminya. Sebab, tidak semua orang bisa melihat ka'bah secara langsung. Maka diperlukan penjelasan para ulama.Â
Mengenai arah kiblat, para ulama sepakat bahwa siapa saja yang shalat di sekitar masjidil haram dan baginya mampu melihat ka'bah langsung, maka wajib bagi mereka menghadap ke arah ka'bah. Adapun, ketika mereka berada di tempat yang jauh dari ka'bah atau jauh dari Makkah, maka para ulama berbeda pendapat mengenainya.
Sunnah memperkuat kewajiban menghadap kiblat berdasarkan hadits Nabi saw. bahwa:
( )Â
Artinya: "Ketika Rasulullah saw shalat di atas kendaraan (tunggangannya) beliau menghadap kea rah sekehendak tunggangannya, dan ketika beliau hendak melakukan shalat fardhu beliau turun kemudian menghadap kiblat." (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan wajib bagi  shalat fardhu untuk menghadap kiblat, akan tetapi pada redaksi pertama tidak menyebut secara langsung shalat di atas kendaraan itu shalat apa. Kemungkinan yang dimaksud hadits ini, shalat itu adalah shalat sunnah, artinya shalat sunnah di atas kendaraan tidak perlu merubah posisi berdiri dalam shalat, kemana arah kendraan, ke  arah itu seseorang menghadap.  Â
Perbedaan pendapat para ulama fikih dalam menentukan tepatnya arah kiblat, semua bersandar pada firman Allah swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 144.
Â
Â
Artinya: "Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sungguh orang yang diberi kitab (Taurat dan Injil) tahu bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah benar dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.Â
Dalam melihat ayat ini, ulama fikih (empat mazhab) ada perbedaan menyikapi arah kiblat, namun perbedaan tidak terlalu mencolok, untuk mengetahui pendapat mereka, akan diuraikan pendapat itu berdasarkan urutan lahirnya Imam Mazhab tersebut.