Kronologi KejadianÂ
Secara mengejutkan postingan 17 Oktober2021 pada akun twitter @Ghara_H4L3Y0r4 ramai diperbincangkan karena menyebutkan bahwa seorang siswi SMK yang masih menduduki bangku pertama menjadi korban pemerkosaan oleh beberapa pelaku. Tepatnya akun tersebut menyebutkan lokasinya berada di Halmahera.
Kronologi yang dijabarkan oleh akun @Ghara_H4L30r4 yaitu korban disekap terlebih dahulu lebih dari satu hari satu malam, kemudian diperkosa secara bergilir oleh pelaku yang terduga lebih dari empat orang yang sudah tertangkap karena melarikan diri. Korban diperkosa hingga tidak bisa berjalan, ketakutan jelas dirasakan korban hingga deman dan diketahui organ intimnya bengkak dan bernanah. Pihak keluarga korban akhirnya membawanya ke RSUD Ternate namun, korban telah menghembuskan napas pada 16 Oktober 2021.
Keluarga korban akhirnya mulai menyelidiki dari jejak digital di ponsel milik korban. Teridentifikasi pelaku pertama adalah pacar korban, keluarga melapor polisi yang kemudian pelaku langsung ditangkap di tempat kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, dari pelaku pertama diketahui terduga pelaku tidak hanya satu orang yakni muncul pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang yang kemudian sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polres Halteng.
Mengejutkan lagi, dari pernyataan pelaku lainnya ternyata tidak hanya empat orang termasuk pacar korban akan tetapi lebih dari itu 12 orang. Pihak keluarga tentunya meminta aparat untuk menuntaskan kasus ini dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Source : https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755
Sehubungan dengan kasus tersebut, kita selayaknya harus berhati-hati dalam memilah teman dan lingkungan yang sekiranya tidak baik untuk kita. Bukan hanya fisik yang terluka akan tetapi kesehatan mental korban yang menjadi sasaran.
Hubungannya dengan Hak Manusia
Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diaplikasikan ke hak-hak yang lebih luas, yaitu prinsip kesetaraan, prinsip diskriminasi, dan kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu (Suparman Mardzuki, dkk). Alasan dari ketiga prinsip yang lebih diutamakan dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia ini adalah karena ketiga prinsip ini telah mewakili prinsip hak manusia di Indonesia dan prinsip tersebut juga telah diaplikasikan ke hak-hak yang lebih luas.
- Prinsip Kesetaraan, yang dimaksudkan dalam prinsip ini adalah meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi, memberikan perlakuan yang setara atau sama. Dalam kasus ini, korban atau keluarga korban berhak menuntut keadilan untuk dirinya tanpa dipandang sebelah karena merupakan perempuan. Banyak oknum yang menyepelekan tindakan pemerkosaan maupun pelecehan dan mengharapkan untuk memaklumi kejadian.
- Prinsip Diskriminasi, prinsip ini adalah satu bagian penting dari prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu prinsip kesetaraan. Diskriminasi artinya kesenjangan perlakuan yang seharusnya sama/setara. Diskriminasi dibagi menjadi diskriminasi secara langsung maupun tidak langsung. Perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual sangat sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, banyak kalangan yang kemudian memberikan komentar buruk tentang mereka (perempuan) tanpa memikirkan bagaimana penderitaan yang harus ia pikul akibat peristiwa yang dialaminya. Korban sering mendapat terror atau saat ini disebut "terror perkosaan". Dalam kondisi ini, sangat disayangkan bahwa di masyarakat masih hidup sikap menyalahkan perempuan korban kejahatan seksual. Aparat yang sesungguhnya bertanggungjawab untuk menghadirkan rasa aman bagi publik, juga turut menghakimi. Sama seperti prinsip kesetaraan, terkadang beberapa oknum aparat masih memandang gender identity untuk menghakimi tanpa melaksanakan tugasnya sebagai aparat. Keluarga korban dari kasus ini meminta dengan tegas agar diusut tuntas siapa saja pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Kewajiban Positif Untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu, artinya: Negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan. Sebaliknya Negara diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan. Penekanannya adalah bahwa Negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak hidup dan bukan bersikap pasif. Melalui komnas perempuan, sudah seharusnya korban dilindungi dan diberikan rehabilitasi pasca kejadian karena akan mengakibatkan trauma dan terus mengawal kasus agar korban tidak didiskriminasi.
Kewajiban Negara untuk Melindungi Hak Asasi
Tanggungjawab Negara yang dimaksud adalah Lembaga Negara Komnas Perempuan. Komnas Perempuan adalah Lembaga HAM Nasional (National Human Rights Institution -- NHRI) yang bekerja secara independen, didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2005. Sebagai Mekanisme HAM Nasional Komnas Perempuan memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia.
Undang-undang untuk kasus seperti ini belumlah kuat, seharusnya pemerintah membuat peraturan yang membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan secara tepat dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang nantinya dibuat, pelaku dibuat jera dan diberlakukan norma sosial yang artinya seberapa memalukan tindakan pelaku yang bisa menyebabkan korban trauma dan mendapati kesehatan mentalnya terguncang.
Catatan Kaki :
PELUPESSY, A. (2013). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Kasus yang ada di Twitter dapat diakses melalui link https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H