Tanggungjawab Negara yang dimaksud adalah Lembaga Negara Komnas Perempuan. Komnas Perempuan adalah Lembaga HAM Nasional (National Human Rights Institution -- NHRI) yang bekerja secara independen, didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2005. Sebagai Mekanisme HAM Nasional Komnas Perempuan memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia.
Undang-undang untuk kasus seperti ini belumlah kuat, seharusnya pemerintah membuat peraturan yang membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan secara tepat dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang nantinya dibuat, pelaku dibuat jera dan diberlakukan norma sosial yang artinya seberapa memalukan tindakan pelaku yang bisa menyebabkan korban trauma dan mendapati kesehatan mentalnya terguncang.
Catatan Kaki :
PELUPESSY, A. (2013). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Kasus yang ada di Twitter dapat diakses melalui link https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H