Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu pilar penyelenggara Pemilu memegang peran krusial dalam menjamin penyelenggaraan Pemilu yang sejalan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Asmawi et al., 2021).Â
Menyoal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc menjadi satu dari sekian banyak perkara krusial dalam ekonomi politik sebagai interpretasi pesta demokrasi yang berintegritas. Kendati demikian, korupsi menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan multiplier effect bagi efektivitas dan efisiensi Pemilu di Indonesia, khususnya perihal peluang mark up atau penggelembungan dana kebutuhan Pemilu 2024.Â
Dewasa ini, isu pemberantasan korupsi telah menjadi perbincangan hangat di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga menjadi bahan dalam berbagai pidato pejabat negara. Istilah anti korupsi digadang-gadang telah menjadi trendsetter campaign yang tidak asing bagi khalayak.Â
Beberapa opini baik praktisi hingga pengamat hukum menempatkan kelemahan hukum sebagai sisi gelap bagi oknum pelaku korupsi yang menjadikan hal itu sebagai senjata ampuh untuk menghindari jeratan hukum. Indonesia sebagai negara hukum kerap kali salah kaprah dalam memaknai esensi Rule of Law sebagai Rule by Law.Â
Adanya konstelasi tersebut, sudah jelas bahwa korupsi menjadi problematika dasar yang mengancam dan menantang eksistensi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Tentu, kekhawatiran akan praktek tercela tersebut tidak cukup diselesaikan melalui retorika anti korupsi, melainkan harus dibersamai dengan konsolidasi produk hukum dan pemetaan langkah strategis dalam manajemen dana operasional Badan Ad Hoc untuk mencegah meaningless dari kontestasi politik.Â
Manifestasi fungsi pengelolaan yang transparan dan akurat merupakan tujuan utama yang konsisten digaungkan bagi setiap stakeholder penyelenggara Pemilu, hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan negara yang menjadi tolak ukur bagi capaian kinerja dan keberhasilan dari Pemilu itu sendiri.
Dinamika Sistem Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc
Berangkat dari keingintahuan untuk mengkaji dinamika manajemen dana operasional Badan Ad Hoc--Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan--Bawaslu Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk adaptif terhadap sistem pengelolaan yang telah ditetapkan.Â
Sejalan dengan perubahan sistem pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pengawasan yang mencakup pemantauan, pencatatan, dan evaluasi sebagai upaya yang ditempuh untuk mewujudkan pesta demokrasi yang adil, damai, dan berintegritas.Â
Biasanya, sistem pengelolaan dana operasional ini rentan terhadap ancaman mark up atau penggelembungan dana apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Dalam konteks ini, mark up biasanya mencerminkan tambahan dana di luar pagu anggaran untuk menutupi pengeluaran tambahan atau memberikan keuntungan bagi oknum yang terlibat dalam proses pengelolaan dana operasional tersebut.