Pendapat saya, pemerintah harus lebih banyak lagi mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai peredaran obat yang harus berizin agar pembuat obat tradisional mendaftarkannya ke pemerintah. Pengobatan tradisional bukan berarti buruk, hanya saja jangan menjadikan pengobatan tradisional sebagai prioritas utama untuk menyembuhkan penyakit. Alangkah baiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dokter agar mendapatkan perawatan yang maksimal dan tidak khawatir terhadap pengobatan yang belum memiliki perizinan.
KATA KUNCI: Obat, Tradisional, Pengobatan
DAFTAR PUSTAKA
Â
Saji Sonjaya, 2022. Pengobatan Tradisional dalam Perspektif Hukum Islam dan
    Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan di Indonesia. JurnalÂ
    Pemuliaan Hukum, 5(1),pp. 39-54.
Fajarina Nurin. 2021. Semua Hal tentang Pengobatan Alternatif yang Perlu AndaÂ
    Tahu. https://hellosehat.com/herbal-alternatif/alternatif/pengobatan-
    alternatif/ [online]. (diakses tanggal 16 September 2024).
Fajarina Nurin. 2023. Mengulas Obat Herbal: dari Kegunaan, Cara Memilih,Â