ANINDYA KARINA FITRIANI / 191241118
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Indonesia memiliki sumber daya alam yang telah dimanfaatkan sebagai obat tradisional secara turun temurun. Obat tradisional merupakan jumlah total dari pengetahuan, keterampilan dan praktek berdasarkan teori, keyakinan dan pengalaman adat budaya yang berbeda yang digunakan untuk menjaga kesehatan serta mencegah, mendiagnosa, memperbaiki atau mengobati penyakit fisik dan mental. Pengobatan tradisional yang berbasis kearifan lokal (local wisdom) dapat meningkatkan taraf kehidupan, baik secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat lokal.Â
Pada umumnya penggunaan obat tradisional dinilai lebih aman daripada penggunaan obat modern. Hal ini disebabkan karena obat tradisional memiliki efek samping yang relatif lebih sedikit daripada obat modern. Akan tetapi tetap diperlukan ketepatan penggunaan obat tradisional untuk meminimalisir efek sampingnya, yakni : kebenaran obat, ketepatan dosis, ketepatan waktu penggunaan, ketepatan cara penggunaan, tidak disalah gunakan, dan ketepatan pemilihan obat untuk penyakit tertentu.
Pengetahuan masyarakat Indonesia dalam penggunaan obat tradisional masih rendah dan banyak terdapat kekeliruan seperti menganggap obat tradisional hanya sebuah ramuan yang dibuat oleh orang-orang terdahulu yang dikenal sebagai jamu. Pola penggunaan obat dapat berhubungan terhadap keberhasilan suatu terapi pengobatan dan kualitas kesehatan dari dampak penggunaan obat itu sendiri.
Banyak masyarakat yang termotivasi dan memiliki kepercayaan untuk berobat pada pelayanan kesehatan tradisional, karena dianggap dapat mengobati penyakit kronis serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengobatan modern karena dianggap gagal dalam mengobati penyakitnya. Selain itu masyarakat tertarik untuk melakukan pengobatan tradisonal karena harganya yang relatif lebih murah dan cepat. Sudah sejak zaman dahulu masyarakat Indonesia mengenal dan menggunakan tanaman berkhasiat obat sebagai salah satu upaya menanggulangi berbagai masalah kesehatan, jauh sebelum pelayanan kesehatan formal dengan obat-obatan modern menyentuh masyarakat.
Masyarakat masih menganggap pengobatan tradisional dirasa besar manfaatnya sebab mereka tidak perlu menegeluarkan biaya besar, kalaupun ada biaya tersebut masih dalam jangkauan mereka. Pengobatan tradisional tidak menuntut mereka untuk keluar rumah sehingga tidak ada biaya transportasi yang ditanggung.
Pemerintah sudah memberikan perhatian terhadap muncul dan berkembangnya pengobatan tradisional dalam Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 1 butir 16, mengatakan bahwa Pelayanan Kesehatan tradisional pengobatan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Obat tradisional memiliki beberapa kelemahan yang juga merupakan kendala dalam pengembangan obat tradisional (termasuk dalam upaya agar bisa diterima pada pelayanan kesehatan formal). Adapun beberapa kelemahan tersebut antara lain: efek farmakologis yang lemah, belum dilakukan uji klinik dan mudah tercemar mikroorganisme, tidak memiliki perizinan untuk beredar yang berakibat disalah gunakan.
Masyarakat terlebih orang tua, tidak seharusnya menganggap pengobatan tradisional menjadi satu-satunya alternatif untuk mengatasi penyakit. Pasalnya, pengobatan tradisional tidak menjanjikan kesembuhan untuk penyakit apapun. Pengobatan tradisional yang ada di masyarakat sebagian besar tidak memiliki bukti ilmiah yang kuat. Bahkan, kebanyakan pengobatan hanya berdasarkan sugesti dan pengalaman dari pasien.
Pendapat saya, pemerintah harus lebih banyak lagi mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai peredaran obat yang harus berizin agar pembuat obat tradisional mendaftarkannya ke pemerintah. Pengobatan tradisional bukan berarti buruk, hanya saja jangan menjadikan pengobatan tradisional sebagai prioritas utama untuk menyembuhkan penyakit. Alangkah baiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dokter agar mendapatkan perawatan yang maksimal dan tidak khawatir terhadap pengobatan yang belum memiliki perizinan.
KATA KUNCI: Obat, Tradisional, Pengobatan
DAFTAR PUSTAKA
Â
Saji Sonjaya, 2022. Pengobatan Tradisional dalam Perspektif Hukum Islam dan
    Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan di Indonesia. JurnalÂ
    Pemuliaan Hukum, 5(1),pp. 39-54.
Fajarina Nurin. 2021. Semua Hal tentang Pengobatan Alternatif yang Perlu AndaÂ
    Tahu. https://hellosehat.com/herbal-alternatif/alternatif/pengobatan-
    alternatif/ [online]. (diakses tanggal 16 September 2024).
Fajarina Nurin. 2023. Mengulas Obat Herbal: dari Kegunaan, Cara Memilih,Â
    Hingga Efek Sampingnya. https://hellosehat.com/herbal-
    alternatif/herbal/obat-herbal/ [online]. (diakses tanggal 16 September
   2024).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H