Mohon tunggu...
anindya salsabila rahmadhani
anindya salsabila rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

saya hobi melukis berkaitan dengan seni saya suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pembiayaan Akad Bai' Istishna di Bank Syariah??

7 Juni 2023   21:20 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:26 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.

Hallo! Salamat Hamalem sobat pahari samandiai, Tabe salamat lingu nalatai salam sujud karendem malempang, adil ka' talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata. Arus..arus..arus.

Kali ini aku mau sedikit membahas tentang Bagaimana Akad Bai' Istishna dalam Pembiayaan Bank Syariah. Sebelum itu aku mau pantun dulu nih buat kalian semua para readers.

Gini, nih pantunnya!

Singgah sebentar di rumah Basir,Meminta tomat dan papaya.

Untuk Anda yang telah mampir, Salam hormat dari saya.

Apa itu Akad Bai' Istishna?

Akad Bai' Istishna adalah transaksi jual beli atau pembelian barang secara pesanan. Dalam istilah bahasa, kata "istishna" berasal dari kata "sana'a" (membuat) yang artinya pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Akad Bai' Istishna merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual setuju untuk membuatkan produk tertentu kepada si pembeli berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembayaran akan dilakukan sebagian atau seluruhnya saat awal kesepakatan ditandatangani dan sisanya dibayar pada waktu produk tersebut sudah siap.

Lalu Bagaimana Akad Bai' Istishna dalam Pembiayaan Bank Syariah?

Dalam pembiayaan bank syariah, Akad Bai' Istishna dapat digunakan sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Bank syariah akan membuat produk atau barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Contohnya, jika seseorang ingin membeli rumah namun tidak memiliki uang tunai untuk membayarnya secara langsung, maka ia bisa mengajukan permohonan pembiayaan pada bank syariah melalui Akad Bai' Istishna. Bank akan membangun rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya dan kemudian menjualnya kembali kepada si peminjam dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu.

Pada akhir periode cicilan, rumah tersebut menjadi milik si peminjam secara sah tanpa mengandung unsur riba karena kesepakatan harga awal sudah dilakukan sejak awal. Dalam hal ini, bank hanya mendapatkan keuntungan dari selisih harga pokok barang dan harga jual pada saat pembelian kembali oleh nasabah.

Bagaimana keunggulan akad Bai' Istishna?

Salah satu keunggulan Akad Bai' Istishna adalah fleksibilitasnya dalam menetapkan harga dan cara bayar sehingga bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial para pihak serta memperhatikan kondisi pasar saat itu. Selain itu, karena kesepakatan dilakukan sebelum proses produksi dimulai maka risiko kerugian maupun gagal produksi dapat dikurangi.

Akad Bai' Istishna menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa melibatkan unsur riba karena kesepakatan harga sudah ditetapkan sejak awal. Namun demikian, praktek bisnis di bank syariah harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip Syariat Islam seperti adanya transparansi informasi tentang biaya-biaya serta risiko-risiko yang mungkin timbul nantinya sehingga semua pihak merasa puas atas kerjasama tersebut. ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu transaksi menggunakan akad ini sah menurut syariat Islam seperti adanya keterbukaan informasi mengenai spesifikasi barang, harga dan metode pengiriman serta pemeliharaan keamanan dalam penyimpanannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun