Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Hallo! Salamat Hamalem sobat pahari samandiai, Tabe salamat lingu nalatai salam sujud karendem malempang, adil ka' talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata. Arus..arus..arus.
Kali ini aku mau sedikit membahas tentang Bagaimana Akad Bai' Istishna dalam Pembiayaan Bank Syariah. Sebelum itu aku mau pantun dulu nih buat kalian semua para readers.
Gini, nih pantunnya!
Singgah sebentar di rumah Basir,Meminta tomat dan papaya.
Untuk Anda yang telah mampir, Salam hormat dari saya.
Apa itu Akad Bai' Istishna?
Akad Bai' Istishna adalah transaksi jual beli atau pembelian barang secara pesanan. Dalam istilah bahasa, kata "istishna" berasal dari kata "sana'a" (membuat) yang artinya pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Akad Bai' Istishna merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual setuju untuk membuatkan produk tertentu kepada si pembeli berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembayaran akan dilakukan sebagian atau seluruhnya saat awal kesepakatan ditandatangani dan sisanya dibayar pada waktu produk tersebut sudah siap.
Lalu Bagaimana Akad Bai' Istishna dalam Pembiayaan Bank Syariah?
Dalam pembiayaan bank syariah, Akad Bai' Istishna dapat digunakan sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Bank syariah akan membuat produk atau barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Contohnya, jika seseorang ingin membeli rumah namun tidak memiliki uang tunai untuk membayarnya secara langsung, maka ia bisa mengajukan permohonan pembiayaan pada bank syariah melalui Akad Bai' Istishna. Bank akan membangun rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya dan kemudian menjualnya kembali kepada si peminjam dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu.