Beberapa kebijakan penting dalam pembiayaan bank syariah antara lain:
- Menggunakan akad-akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dan wakalah.
- Tidak memberikan bunga sebagai bagian dari penghasilan mereka tapi menggunakan sistem bagi hasil atau profit-sharing sebagai alternatifnya.
- Menjaga transparansi dan integritas dalam setiap transaksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau keraguan terhadap para nasabah nya.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan investasi sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin
- Memperhatikan aspek sosial dengan memberikan pinjaman kepada usaha-usaha mikro ataupun orang-orang kurang mampu untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka
- Melakukan audit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan bahwa seluruh operasi bisnis dilaksanakan sesuai dengan aturan syariah serta standar akuntansi internasional yang berlaku.
Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan agar Bank Syari'ah dapat menjaga nilai-nilai etika Islam serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, Bank Syari'ah dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya dengan cara yang lebih transparan, terpercaya dan adil.
Lalu bagaimana sih teknik pembiayaan di bank syariah? Dalam pembiayaan di bank syariah, terdapat beberapa teknik yang digunakan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa teknik tersebut antara lain:
1. Musyarakah: Teknik ini dilakukan dengan cara membagi modal dan risiko antara bank syariah dan nasabahnya dalam suatu proyek atau investasi sesuai dengan proporsi yang disepakati.
2. Mudharabah: Bank Syari'ah memberikan dana sebagai modal kepada nasabah yang ingin membuka usaha atau melakukan investasi, sementara nasabah bertindak sebagai pengelola bisnis dan beroperasi atas dasar kepercayaan dari pihak bank.
3. Murabahah: Teknik ini adalah transaksi jual-beli barang dimana harga beli barang ditentukan oleh biaya pembelian ditambah margin keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.
4. Ijarah: Transaksi sewa-menyewa aset seperti gedung, kendaraan ataupun peralatan kerja sehingga menyediakan pendapatan tetap bagi penyedia aset
5. Wakalah : yaitu suatu akad di mana orang (muwakkil) menyerahkan kewenangannya pada orang lain (wakil) untuk melaksanakan tugas tertentu namun masih ada tanggung jawab moral untuk menjaga hak-hak muwakkil
Teknik-teknik tersebut dikembangkan agar dapat memenuhi standar etika Islam serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara adil dan berkelanjutan tanpa mengandalkan bunga riba dalam pembiayaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H