Ditengah pandemi yang melanda Kelurahan Jatibarang tetap melaksanakan sosialisasi kelurahan layak anak. Karena regulasi belum berdampak banyak terhadap perlindungan anak. Predator kekerasan terhadap anak mengintai di berbagai lingkungan. Mulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah, panti/pondok dan lingkungan sosial/ruang publik. Keluarga dan desa adalah lingkungan pertama dimana anak lahir, tumbuh dan berkembang.Â
Oleh karena itu lingkungan keluarga, sekolah serta desa perlu menyadari arti penting upaya memberi perlindungan terhadap anak, sebagai salah satu langkah memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak, sehingga diperlukan tindakan dan kerjasama untuk dapat meminimalisir kasus kekerasan pada anak, salah satunya dengan merealisasikan Kelurahan Layak Anak.Â
Pembentukan Kelurahan Layak Anak merupakan tahapan awal yang penting dalam memenuhi Konvensi Hak Anak yang telah disepakati oleh pemerintah.Â
Dalam kontek pengembangan Kelurahan Layak Anak yang paling mendasar adalah agar pemerintah melibatkan seluruh unsur stakeholders dan masyarakat didalam proses pembentuk, pelaksanaan, pembinaan program ini.Â
Pilar kelurahan layak anak adalah kelembagaan; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan Kesejahteraan; pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; dan perlindungan khusus. Kelurahan Jatibarang menjadi kelurahan yang cukup melek terhadap pentingnya kekerasan anak dibawah umur.
Adapun maksud dan tujuan pengembangan Kelurahan layak anak adalah sebagai berikut :
- Maksud
Memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak -- hak anak.
- Tujuan
Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Dalam sosialisai tersebut pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan Mijen yang bertugas sebagai pemateri mengingatkan kepada pihak aparat desa dan seluruh warga yang hadir untuk dapat memenuhi 10 hak anak berikut ini :
- Hak untuk bermain
- Hak untuk mendapat pendidikan
- Hak untuk mendapat perlindungan
- Hak untuk mendapat nama (identitas)
- Hak untuk mendapat status kebangsaan
- Hak untuk mendapat makanan
- Hak untuk mendapat akses kesehatan
- Hak untuk mendapat rekreasi
- Hak untuk mendapat kesamaan
- Hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan
Kelurahan Jatibarang banyak memiliki potensi kedepannya untuk menjadi kelurahan yang layak anak dengan dimulainya sosialisasi layak ini menjembatani kelurahan Jatibarang menjadi keluarahan layak anak.Â
Tidak hanya sosialisasi layak anak saja yang dilakukan oleh keluarahan jatibarang salah satu kegiatan lainnya yaitu posyandu yang dimana itu berarti kelurahan tetap aktif berperan dalam melindungi anak-anak. Kekerasan ini tidak hanya terjadi di kota, di desa-desa juga banyak terjadi. Keluarga dan desa adalah lingkungan pertama dimana anak lahir, tumbuh dan berkembang.Â
Oleh karena itu lingkungan keluarga, sekolah serta desa perlu menyadari arti penting upaya memberi perlindungan terhadap anak, sebagai salah satu langkah memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak. Melihat keadaan yang demikian maka diperlukan tindakan dan kerjasama untuk dapat meminimalisir kasus kekerasan pada anak, salah satunya dengan merealisasikan desa layak anak.Â
Sejalan dengan upaya memperluas cakupan wilayah Kelurahan Layak Anak melalui cara replikasi Kelurahan Layak Anak ke desa/kelurahan yang lain, sudah saatnya dikembangkan hingga ke wilayah ke RT/RW, tokoh agama, di wilayah desa setempat.Â
Hal ini penting karena sasaran akhir dari kebijakan DLA adalah keluarga, sehingga makin cepat masyarakat merasakan manfaat dan mau aktif berpartisipasi dalam pengembangan lingkungan dan kawasan tempat tinggal mereka menjadi layak bagi anak makin baik. Untuk itu, pengembangan DLA harus terus dilanjutkan guna meningkatkan perhatian pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak anak
 Editor : Aninditya Suciati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H