Mohon tunggu...
Anindhia Syifa Wibowo
Anindhia Syifa Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Keuangan Negara STAN

Kegemaran saya adalah menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Digitalisasi Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Core Tax System sebagai Tulang Punggung Kepatuhan Perpajakan

14 Januari 2024   15:56 Diperbarui: 14 Januari 2024   16:02 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak terus mendongkrak tren peningkatan penerimaan perpajakan. Tercatat pada 12 Desember 2023 lalu, penerimaan pajak telah mencapai 101,3% dari target APBN atau sekitar Rp1739,8 triliun. Kendati demikian, realisasi penerimaan tersebut belum mencapai target penerimaan APBN yang tertuang dalam revisi Perpres 75/2023 (CNBC,2023).

Banyak faktor yang menyebabkan belum tercapainya target penerimaan. Menurut pendapat yang dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo (2019), terdapat beberapa faktor penyebab tidak tercapainya penerimaan pajak yang diharapkan, seperti harga komoditas yang tidak stabil, perdagangan internasional menurun,  banyaknya pemberian insentif pajak, pemanfaatan data dan informasi belum optimal, dan tertundanya pemungutan pajak di beberapa sektor.

Reformasi dan revitalisasi terhadap sistem administrasi perpajakan gencar dilakukan untuk meningkatkan kontribusi masyarakat sebagai Wajib Pajak dan memaksimalisasi penerimaan. Upaya ini juga dilakukan untuk mendorong kenaikan tax ratio hingga 15%. Terobosan yang kini dilakukan adalah dengan memanfaatkan modernisasi digital dalam pemutakhiran terhadap sistem inti administrasi pajak, atau dikenal dengan core tax system.

Mengenal Core Tax System dan Urgensinya dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Core tax system merupakan bentuk reformasi perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Urgensi untuk melakukan transformasi sistem inti administrasi perpajakan disebabkan SIDJP atau sistem yang berlaku saat ini dinilai belum mampu mengintegrasi keseluruhan informasi dan data. Kemudian, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa untuk mewujudkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda), dibutuhkan penguatan integrasi data melalui digitalisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Mengacu pada laman resmi DJP, core tax system adalah proyek sistem informasi yang akan meningkatkan kinerja fiskus karena adanya automasi proses bisnis berbasis Commercial Off the-Self (COTS), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan, dan pemusatan pemeriksaan. Secara garis besar, dengan berbasis teknologi core tax system akan meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam pengelolaan proses perpajakan.

Tujuan implementasi CTS adalah mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Sebab, sistem ini akan membuat Wajib Pajak hanya akan mengonfirmasi SPT nya, sebab data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Wajib Pajak tidak harus menghitung dan memasukkan datanya satu-persatu. Hal ini akan meningkatkan kualitas data , segmentasi, dan profiling wajib pajak. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pengisian informasi dan data.

Dalam wawancara yang dilakukan kepada Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi melalui CNBC Indonesia, menjelaskan bahwa CTS direncakan akan aktif mulai 1 Juli 2024. Persiapan matang terus dilakukan, dengan melakukan pengujian terhadap 21 modul bisnis layanan pajak, pengujian integrasi sistem, dan uji penerimaan berbasis teknologi.

Layanan pajak yang akan diperbarui, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Tax Payer Account Management (TAM), document management system (DMS), Exchange of Information (EoL), Data Quality Management (DQM), Document Management System (DMS), Business Intelligence (BI), Complieance Risk (CRM), pelayanan untuk wajib pajak, penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, penyidikan, dan penyelesaian dalam keberatan dan banding.

Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Core Tax System

Core tax system merupakan langkah DJP dalam melakukan reformasi perpajakan. Beberapa peluang terhadap implementasi sistem ini antara lain,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun