Mohon tunggu...
Ani malikhatur rizqiyah
Ani malikhatur rizqiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Usaha Bela Negara pada Perspektif Nasionalis dan Islamis

22 Juni 2021   06:09 Diperbarui: 22 Juni 2021   06:26 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN SERTA WARGA NEGARA

 DALAM USAHA BELA NEGARA PADA PERSPEKTIF NASIONALIS DAN ISLAMIS

 

 Oleh: Dr. Ira Alia Maerani, Ani Malikhatur Rizqiyah

Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Indonesia adalah negara yang mempunyai letak geografis sangat strategis, karena itu Indonesia mempunyai ancaman yang sangat komleks. Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini semakin bersifat multidimensional (segala arah) seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi. 

Oleh karena itu, seluruh warga negara dituntut dapat mengatasi ancaman-ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri. Terkait hal ini diperlukan sebuah pemahaman akan pentingnya kesadaran bela negara. Dan hal ini memerlukan peran aktif dari segenap bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Re[ublik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No. 3 2002).

UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. 

Pelaksanaan upaya bela negara merupakan penghormatan warga negara terhadap bangsa dan negaranya. Upaya bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan bela negara, yaitu pendidikan dasar bela negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air , kesadaran berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua alat negara, yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

Kewajiban bela negara tidak harus dilakukan oleh kemiliteran, tetapi juga non militer yang melibatkan seluruh bangsa Indonesia. Bela negara non militer ini dilakukan guna menghadapi ancaman non-militer seperti ancaman tanpa senjata yang mempunyai kemampuan membahayakan atau merimplikasi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dengan adanya era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, da informasi sangat memengaruhpola dan bentuk ancamann. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konveksional (fisik) berkembang menjadi multidimensional. 

Ancaman yang bersifat multidimensional ini bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasioal, seperti terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. 

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik dan bijaksana, kita dituntut untuk selalu mawas diri, karena ancaman tidak hanya disebabkan dari luar negeri namun juga dari dalam negeri.

Ancaman dari dalam negeri yang sampai saat ini masih banyak terjadi yaitu Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Maka peran serta warga negara dalam hal ini yaitu ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, yang pada dasarnya adalah untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good govermanca). Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Upaya Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg) mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara. 

Hankamneg yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara sebagai bagian integral (keseluruhan) dari pembangunan nasional diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara aktif dalam Sishankamrata bukan dengan mempersenjatai seluruh rakyat secra fisik untuk mengadakan perlawananfisik, melalinkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dalam upaya Hankamneg melalui bidang profesinya masing-masing. 

Dengan demikian setiap warga negara melakukan usaha Hankamneg sebagai bagian dari pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.

Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. 

PPBN meerupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu manghadapi tantangan-tantangan di masa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.

PPBN secara bertahap dan berlanjut ini merupakan usaha pembentukan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan ideologi pancasila, yang dapat menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban pada negara dan bangsa, serta kesadara akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.  

Sebagai implementasi bela negara menurut profesinya yaitu seorang pelajar, menjadi seorang pelajar juga dapat melaksankan bela negara dengan melaksanakan belajar dengan sungguh-sungguh dan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. 

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan sudah tercakup tentang kesadaran bela negara. oleh karena itu, pelajar yang sungguh-sunggguh mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dapat melaksanakan sesuai kemampuannya sudah termasuk melaksanakan bela negara. 

Contoh lainnya dari bela negara sesuai profesinya yaitu menjadi seorang guru, seorang guru mempunyai kewajiban mendidik murid-muridnya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Dan ada juga seorang ulama, menjadi seorang ulama mempunyai andil besar menjadi panutan seluruh warga. Dengan bertingkah laku baik, akan berpengaruh pula kepada yang menganutnya. Ulama juga bisa mensyiarkan semangat patriotisme dan nasionalisme yang dapat berdampak positif bagi keutuhan Negara Kesatuam Republik Indonesia.

Indonesia secara yuridis memang bukan negara islam, namun secara defacto Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan diduga kuat menjadi negara dengan penduduk muslim terbanyak. 

Dalam perspektif islam, bela negara merupakan salah satu perwujudan berukhuwah dalam islam, yakni ukhuwah wathoniyah yang berarti mencintai dan bersaudara dengan yang sebangsa dan setanah air. Membela negara bisa digolongkan sebagai salah satu jihad, dalam pengertian yang luas. Terlebih ketika hal itu dilakukan dalam rangka membela hak-hak kaum muslimin khususnya, dan nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya.

Dosen filsafat Islam Fakultas Dakwah UIN Bandung Wawan Gunawan, M Ud, menuturkan bahwa, persoalan bela neara dalam islam di Indonesia memang cukup rumit, bela negara bukan hanya masalah geografis, akan tetapi nilai lokalitas dan kebudayaan yang seharusnya dijadikan jembatan antara nilai islam dan kenegaraan. "Bela negara dalam bentuk lain adalah mencintai tanah air sebagaimana mencintai ibu kita sendiri".

Topik mengenai bela negara di dalam Al-Qur'an memang tidak disebutkan secara tersurat, namun kebanyakan ayat dalam Al-Qur'an menyebutkan bela negara dengan tersirat yaitu menggunakan jihad fii sabilillah yang mengandung makna jihad di jalan Allah. Namun demikian, isyarat tentang pentingnya membangun suatu negara yang baik (baldah tayyibah),  adil dan makmur di bawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun disebutkan dalam QS. Saba [34]:15 begitu tegas dan jelas. 

Dengan ini rasanya mustahi terjadi jika tanpa disertai kecintaan suatu bangsa terhadap tanah airnya, dengan "jihad" atau kesunggguhan dari rakyat dan para pemimpin untuk membela negara. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam kisah Al-Qur;an QS. An-Naml [27]: 34, betapa para petinggi kerajaan Saba' sangat khawatir jika ada serangan dari luar yang memporak-porandakan negaranya.

Karena sadar akan adanya ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri, militer ataupun non-militer, sepatutnya kita menanamkan jiwa patriotisme serta menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Menjaga dan membela kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun