Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1- Prof Dr. Apollo "Aktivitas Digital Sebabkan Hilangnya Potensi Pajak Global ?"

2 Oktober 2021   14:11 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:46 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, pengikisan basis pajak dapat dilakukan dengan menghilangkan atau mengurangi penerimaan pajak daerah induk perusahaan. 

Dalam perdagangan internasional, perusahaan yang mengoperasikan produk dan layanan digital untuk menghindari pajak negara perusahaan induk sama dengan menghindari pajak negara pasar. 

Menghilangkan atau mengurangi beban pajak di negara dimana perusahaan induk dilakukan untuk menghindari aturan CFC (CFC rule). 

Aturan CFC akan mengatur penduduk asing yang menguasai perusahaan asing yang termasuk dalam ruang lingkup anti-avoidance tax atau tidak ada pajak di tax havens yang sangat rendah. 

Dalam ekonomi digital, perusahaan multinasional dapat mendirikan CFC di area pajak yang rendah untuk memperoleh pendapatan yang dapat mengurangi pajak atau bahkan sama sekali menghilangkan kewajiban membayar pajak.

Ketiga, dengan menghindari penyalahgunaan pemotongan pajak. Jika perusahaan ekonomi digital menerima pendapatan tertentu dari negara bukan penduduk (asal) yang dibayarkan oleh perusahaan, termasuk dividen, bunga, royalti, biaya, perusahaan, menurut ketentuan undang-undang perpajakan, mungkin perlu membayar pemotongan pajak dalam negara bukan tempat tinggal (sumber). Perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan internasional dapat mewajibkan negara-negara untuk ketentuan pembayaran di muka (sumber) non-penduduk untuk pajak penghasilan.

Jika pembayaran antara negara pembayar dan penerima memiliki perjanjian pajak, maka perusahaan ekonomi digital dapat memperoleh tarif preferensial atau tarif pemotongan pajak nol yang dibayarkan ke negara sumber. Untuk mencapai tujuan penghindaran pajak pada ekonomi digital, perusahaan kemudian mendirikan perusahaan cangkang di negara berkembang, yang tidak memiliki ketentuan yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan konsesi pajak dan dengan demikian muncul masalah BEPS.

Sedangkan berkaitan dengan PPN, maka perusahaan perdagangan Ekonomi Digital dilakukan secara virtual sehingga sulit untuk membedakan identitas sebenarnya dari otoritas pajak yang menyebabkan sulitnya menentukan ruang lingkup pemungutan pajak pertambahan nilai dan cara pemungutan pajak. 

Dengan adanya ekonomi digital, perusahaan bebas pajak (seperti industri jasa keuangan) akan membeli produk konten digital untuk perusahaan non-residen yang tidak memungut pajak pertambahan nilai atau negara dengan tarif pajak rendah. Dalam keadaan normal, bank internasional multinasional membeli layanan digital dari pemasok non-residen, sehingga pengenaan pajak akan berbasis pada ketentuan di negara tersebut. 

Namun ketika negara pemasok tidak mengenakan PPN atau tarif pajak pertambahan nilai lebih rendah dari bank nasional di mana perusahaan berada bank internasional tidak akan dikenakan PPN, atau PPN hanya dibayar dengan rendah. Ini menghasilkan masalah pengikisan basis pajak.

Menghadapi BEPS di era digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun