Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1- Prof Dr. Apollo "Aktivitas Digital Sebabkan Hilangnya Potensi Pajak Global ?"

2 Oktober 2021   14:11 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:46 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, kemampuan perusahaan multinasional untuk memilih lokasi pinjaman memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk mengatur pembiayaan guna melakukan pemotongan bunga di tempat yang paling memberikan keuntungan.

Ekonomi Era Digital dan Penghindaran Pajak

Penghindaran Pajak
Penghindaran Pajak

Digitalisasi telah memungkinkan kita melakukan transfer uang, membeli barang dan layanan secara online, dan berinteraksi dengan orang-orang di seluruh dunia. 

Hal ini juga memudahkan transaksi melalui fintech, e-commerce, dan layanan online lainnya. Ekonomi digital seperti yang dapat diperhatikan, telah membawa dampak besar pada struktur ekonomi tradisional dan kemudian mempengaruhi aturan perpajakan. Ekonomi digital kemudian menjadi sumber utama pemasalahan pengikisan basis pajak dan transfer keuntungan (BEPS).

Dalam hal ini perusahaan menggunakan koneksi Internet produk dan layanan digital untuk melakukan transaksi. Lalu, karena situs Internet dan server itu sendiri tidak dapat dikatakan sebagai titik persimpangan fisik dalam transaksi yang dilakukan maka hal ini mau tidak mau akan menyebabkan negara pajak pendapatan bersih kehilangan pendapatan pajak. Sementara itu, karena transaksi digital dilakukan secara virtual otoritas pajak nasional sulit untuk mengidentifikasi identitas sebenarnya dari status dan badan pajak transaksi yang terjadi. Sehingga menyebabkan sulit untuk menentukan Wajib Pajak, kewajiban pajaknya, dan perlakuan pajak yang tepat untuk diterapkan kepadanya. Perusahaan multinasional dengan mudah menggunakan fitur ini di negara dan wilayah pajak rendah melalui struktur perusahaan untuk mencapai transfer keuntungan, melalui cara yang tidak melanggar hukum pajak internasional. Hal ini salah satu penyebabnya adalah undang-undang perpajakan di berbagai negara yang belum sinkron dengan globalisasi ekonomi dan jumlah transaksi, sehingga terjadi fenomena penghindaran pajak yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional (Peng, 2016).

Digital Economy
Digital Economy
Pola BEPS dalam Ekonomi Digital

Berdasarkan pada hukum pajak internasional tradisional, untuk menilai apakah perusahaan non-residen internasional memiliki kewajiban untuk membayar pajak maka harus dilihat dari keberadaan bentuk usaha tetap di pasar suatu negara. Sehingga ketika bukan penduduk mendirikan bentuk usaha tetap di suatu negara maka ia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. 

Namun kemudian karena sifat virtual ekonomi digital, aturan pajak tradisional tidak dapat secara efektif membedakan bentuk usaha tetap yang dimaksud. 

Hal ini kemudian menyebabkan adanya pengikisan basis pajak, baik pada pajak penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Peng (2016) pengiksisan basis Pajak Penghasilan dapat terjadi dengan tiga cara, pertama dengan mengurangi fungsi pasar, risiko dan aset. Dalam keadaan normal, perusahaan multinasional akan mendirikan entitas di negara pasar utama operasi mereka dan dalam era ekonomi digital, perusahaan di pasar dapat mendirikan bentuk usaha tetap dan melalui rancangan aset tak berwujud bisa mendapatkan keuntungan kena pajak. 

Aset tak berwujud ini sering dinilai rendah dan mengklaim bahwa aset tersebut dimiliki oleh anak perusahaannya. Oleh karena itu, anak perusahaan kemudian berhak untuk mengalokasikan sebagian besar keuntungan dari grup multinasional. Sehingga terjadi penghindaran dengan mengurangi keuntungan dari negara dengan yurisdiksi pajak yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun